Berita Kaltim Terkini
Suara Legislator Bontang, Kutim dan Kaltim Respons Polemik Kampung Sidrap, Ada Dugaan Pidana Mencuat
Tengok suara legislator Bontang, Kutim dan Kaltim respons polemik Kampung Sidrap yang tengah jadi sorotan, usai gagalnya mediasi Pemprov Kaltim.
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Hasanuddin menegaskan, sengketa batas wilayah bukan hanya soal garis peta, tetapi juga menyangkut kejelasan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Faktanya, warga Kampung Sidrap lebih banyak menerima layanan dari Kota Bontang, baik pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Bahkan aktivitas harian mereka bergantung pada fasilitas milik Pemkot Bontang,” jelasnya.
Baca juga: Warga Kampung Sidrap di Antara Peta dan Kenyataan: 22 Tahun Hidup di Wilayah yang Tak Pernah Memeluk
Ia memastikan DPRD Kaltim akan mengawal agar proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan aspiratif.
Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menolak wacana penggabungan Kampung Sidrap ke Bontang.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah administrasinya.
“Tanggung jawab kepala daerah itu wajib hukumnya. Dan ini akan terus kami lakukan,” tegas Ardiansyah.
Baca juga: Sengketa Tapal Batas Sidrap Bontang dan Kutim Mandek, Keputusan Kini di Tangan MK
Di pihak lain, Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan aspirasi warga menjadi dasar sikap Pemkot Bontang.
Ia menyebutkan ada tujuh RT dengan luas sekitar 164 hektare yang menginginkan bergabung ke Bontang.
“Kami memohon keikhlasan dari Bapak Bupati Kutim agar wilayah ini masuk ke Bontang. Tanpa kepastian hukum, pembangunan infrastruktur sulit dilakukan,” kata Neni.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, memastikan seluruh unsur terkait, baik pusat maupun daerah, termasuk tokoh masyarakat Kampung Sidrap, telah dilibatkan dalam proses mediasi.
Baca juga: Gubernur Kaltim Rudy Masud: Kita Duduk Bersama Cari Solusi Konflik Tapal Batas Kampung Sidrap
Namun, dengan tidak tercapainya kesepakatan, sengketa ini dipastikan akan bergulir kembali di Mahkamah Konstitusi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.