Berita DPRD Kalimantan Timur
DPRD Kaltim Kawal Konflik Tapal Batas Bontang–Kutim, Sengketa Sidrap Dibawa ke MK
Polemik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas setelah mediasi gagal mencapai kesepakatan.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Konflik tapal batas antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali memanas setelah mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gagal mencapai kesepakatan.
Sengketa wilayah Kampung Sidrap, Desa Martadinata, kini resmi dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diputuskan secara hukum.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut kedua belah pihak telah “sepakat untuk tidak sepakat”, sehingga penyelesaian jalur mediasi tak lagi memungkinkan.
“Kita menunggu hasil sidang MK. Apakah Kampung Sidrap masuk ke wilayah Bontang atau Kutim?” ujarnya seusai menghadiri kegiatan di Kampung Sidrap, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Nasib Dusun Sidrap Ditentukan MK, Mediasi Sengketa Tapal Batas Kutai Timur dan Bontang Gagal
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan sela telah menugaskan Gubernur Kaltim untuk memediasi kedua daerah.
Mediasi pertama di Jakarta pada 31 Juli 2025 lalu tak membuahkan hasil, dan verifikasi lapangan di Sidrap pun gagal menyatukan sikap kedua pihak.
Hasanuddin menegaskan, sengketa batas wilayah bukan hanya soal garis peta, tetapi juga menyangkut kejelasan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
“Faktanya, warga Kampung Sidrap lebih banyak menerima layanan dari Kota Bontang, baik pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Bahkan aktivitas harian mereka bergantung pada fasilitas milik Pemkot Bontang,” jelasnya.
Baca juga: Warga Kampung Sidrap di Antara Peta dan Kenyataan: 22 Tahun Hidup di Wilayah yang Tak Pernah Memeluk
Ia memastikan DPRD Kaltim akan mengawal agar proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan aspiratif.
Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menolak wacana penggabungan Kampung Sidrap ke Bontang.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah administrasinya.
“Tanggung jawab kepala daerah itu wajib hukumnya. Dan ini akan terus kami lakukan,” tegas Ardiansyah.
Baca juga: Sengketa Tapal Batas Sidrap Bontang dan Kutim Mandek, Keputusan Kini di Tangan MK
Di pihak lain, Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan aspirasi warga menjadi dasar sikap Pemkot Bontang.
Ia menyebutkan ada tujuh RT dengan luas sekitar 164 hektare yang menginginkan bergabung ke Bontang.
“Kami memohon keikhlasan dari Bapak Bupati Kutim agar wilayah ini masuk ke Bontang. Tanpa kepastian hukum, pembangunan infrastruktur sulit dilakukan,” kata Neni.
| DPRD Kaltim Hadiri HUT ke-26 Bontang, Kompak Dukung Pembangunan Kota |
|
|---|
| BK DPRD Kaltim Bahas Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan |
|
|---|
| Bapemperda DPRD Kaltim Percepat Pembahasan Raperda Tahun 2025 |
|
|---|
| DPRD Kaltim Jadi Rujukan DPR Aceh Bahas Raperda Ketertiban Umum |
|
|---|
| Kenyau–Kuangkai di Kutai Barat, DPRD Kaltim Ajak Jaga Warisan Budaya Dayak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/12082025_Hasanjpeg.jpg)