Berita Balikpapan Terkini
Anggap Melecehkan Suku, Ormas Perpedayak Laporkan Dua Nama dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Sebanyak 6 orang anggota ormas Perkumpulan Pemuda Dayak menyambangi Polda Kaltim, melaporkan pencemaran nama baik pada hari ini, Senin (11/1/2021).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Sebanyak 6 orang anggota ormas Perkumpulan Pemuda Dayak menyambangi Polda Kaltim, melaporkan pencemaran nama baik pada hari ini, Senin (11/1/2021).
Keenam anggota Ormas tersebut merupakan perwakilan masing-masing wilayah di Kalimantan Timur, seperti Balikpapan, Samarinda, Kutai Barat, Bontang dan Kutai Timur.
Melalui laporannya, Perpedayak menyeret dua nama yang dianggap melecehkan adat-istiadat lantaran mengaku anggota hingga menggunakan atribut pasukan merah.
Baca juga: Kasus Makin Meningkat, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Beri Sinyal Akan PSBB
Baca juga: Mantan Pramugari Cantik Buka RuangRupa di Sangatta, Usung Nuansa Cafe Ala Bali
Dimana kedua nama tersebut yakni Hendra dan Basuki.
"Di sini pokok keberatan kami adalah yang bersangkutan di dalam kegiatannya mengatasnamakan pasukan merah. Selain Hendra kami juga melaporkan saudara Basuki," kata Sekretaris Umum Wilayah Kalimantan Timur DPP Perpedayak, Areston Dayano.
Tidak hanya mengatasnamakan, lanjut Areston, pihak terlapor juga kerap menggunakan atribut kedaerahan milik pasukan merah demi mengambil keuntungan pribadi.
Baca juga: Pelaku Pembacokan Pria Paruh Baya Idap Skizofrenia, Merasa Dikucilkan Hingga Picu Aksi Brutal
Baca juga: Program Semar Mesem Bawa Mulyono Jadi Camat Terbaik Se-Kaltim dengan Hadiah 10 Gram Emas
Baca juga: Pemkab PPU Ajukan Permohonan Bangun Pasar di Desa Sukaraja Sepaku untuk Sokong Kawasan IKN
Padahal, menurutnya, kedua oknum terlapor tersebut tidaklah terdaftar sebagai anggota dari pasukan merah Perpedayak.
"Cuman yang dia lakukan ini sarat kepentingan pribadinya. Itu yang kami hindari dan sekarang akibat perbuatan ini kami keberatan," jelas Areston.
Sehingga melalui pelaporan tersebut, pihaknya berharap pihak terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca juga: Lelang Proyek di Atas 200 Juta di Balikpapan Segera Dilaksanakan untuk Percepat Pemulihan Ekonomi
Baca juga: Tahun Ini 1.600 PJU Bakal Terpasang di Balikpapan Untuk Cegah Lakalantas dan Kasus Kriminalitas
Baca juga: Tribun Kaltim of Focus Bahas Syarat Rapid Antigen & PSBB di Balikpapan, Live Youtube Tribun Kaltim
Dimana ia mengaku dalam melapor sudah mengantongi izin dari Dewan Adat Kalimantan Timur.
"Kami berharap siapa yang kami laporkan ini bertanggungjawab, di proses secara adat maupun hukum negara," tandasnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Seorang Pria Bermasker Colong Klakson Truk di Pinggir Jalan di Balikpapan
Baca juga: Kader PDI-P di Balikpapan Tanam 448 Pohon, Targetkan Ukir 3 Rekor MURI
Sebab dengan demikian dirasa mampu memperbaiki nama besar pasukan merah di seluruh Kalimantan yang menurut Areston telah tercoreng.
(TribunKaltim.Co/Mohammad Zein Rahmatullah)