Aksi Demonstrasi di Pati
Wagub Jateng Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-80 RI di Pati, Kondisi Bupati Sudewo Usai Didemo Warga
Wagub Jateng jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di Pati, kondisi Bupati Sudewo usai didemo warga hingga terancam dimakzulkan.
Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
"Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," kata Ahmad Luthfi.
Aksi Protes Warga, Hak Demokrasi
Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Tata Negara dari Soegijapranata Catholic University yang sebelumnya dikenal sebagai Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Semarang, Theo Adi Negoro, menyebut aksi protes dan tuntutan itu sah secara hukum sebagai bentuk hak demokrasi.
Bahkan terdapat catatan sejarah keberhasilan warga melengserkan Bupati Garut Aceng Fikri pada 2013.
Namun, Theo mengingatkan bahwa pelengseran kepala daerah tak bisa dilakukan hanya lewat aksi protes di jalan.
Perlu ada prosedur hukum yang melibatkan DPRD, MA, dan Presiden RI.
Dia menuturkan, pemberhentian bupati dapat dilakukan melalui usulan DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna dengan kuorum tertentu, lalu diuji Mahkamah Agung (MA).
Ada pula mekanisme pemberhentian sementara jika kepala daerah berstatus terdakwa tindak pidana berat, atau melalui intervensi pemerintah pusat bila DPRD tidak bertindak.
Baca juga: Uang Suap Rp3 Miliar Dikembalikan, Status Hukum Bupati Pati Sudewo Masih Tanda Tanya, Kata KPK
(TribunJateng.com/mzk)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Setelah Didemo Puluhan Ribu Warganya, Bupati Pati Sudewo Disebut Sedang Sakit dan Gubernur Jateng Minta Warga Pati Bersabar, Pembahasan Hak Angket Nasib Sudewo Butuh Waktu 60 Hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.