Berita Nasional Terkini

Reaksi Erick Thohir saat Ditanya soal Tantiem BUMN yang Disinggung Prabowo, Nilai Tantiem Komisaris

Reaksi Erick Thohir saat diberondong pertanyaan soal tantiem BUMN yang disebut Prabowo. Cek nilai tantiem Komisaris-Direksi BUMN

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
TANTIEM BUMN - Menteri BUMN Erick Thohir memberikan sambutan saat acara Pembukaan BUMN Fest 2023 di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (17/7/2023). Reaksi Menteri BUMN, Erick Thohir saat diberondong pertanyaan soal tantiem BUMN yang disebut Prabowo. Cek nilai tantiem Komisaris-Direksi BUMN. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan) 

Manfaat Tantiem 

Ada beberapa manfaat pemberian Tantiem untuk: 

1. Direksi/Komisaris

Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan manajerial dan pengawasan. Selain itu, Tantiem bisa mendorong motivasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan. 

2. Bagi Perusahaan

Pemberian Tantiem menjadi mekanisme reward berbasis kinerja. Hal ini menarik dan mempertahankan manajemen yang kompeten. 

3. Bagi Pemegang Saham

Menjamin bahwa keuntungan perusahaan juga memberi dampak pada manajemen yang bekerja keras, tanpa mengurangi hak pemegang saham lainnya. 

Besaran tantiem komisaris BUMN

Dasar hukum maupun besaran tantiem komisaris BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

"Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerj a Persero walaupun masih mengalami kerugian," bunyi Pasal 1 Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009.

Dalam regulasi itu disebutkan, pembayaran tantiem BUMN bersifat variabel dilakukan dengan mempertimbangkan pencapatan target, kesehatan perseroan, kemampuan keuangan, dan merit system.

Dalam penentuan besaran tantiem komisaris BUMN, termasuk tantiem untuk direksi, ditetapkan dalam RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) pada awal tahun buku. 

Kendati begitu, dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, besaran finalnya baru disahkan dalam RUPS. 

Nominal tantiem BUMN yang diputuskan di RUPS bisa saja lebih besar dibandingkan dalam RKAP alias mengalami kenaikan, misalnya karena laba tahun berjalan lebih dari target RKAP. 

Bahkan, tantiem bisa tetap diberikan ke direksi dan komisaris meski perusahaan BUMN tersebut dalam kondisi merugi.

Berikut ini pembagian besaran tantiem komisaris dan direksi BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/2009:

  • Direktur utama menerima tantiem 100 persen
  • Direksi lain selain dirut menerima tantiem 90 persen
  • Komisaris utama menerima tantiem 40 persen
  • Komisaris lain selain komut menerima tantiem 36 persen. 

Tantiem komisaris BUMN mencapai puluhan miliar

Besaran tantiem komisaris BUMN bisa mencapai puluhan miliar dalam setahun, terutama pada perusahaan-perusahaan BUMN besar seperti Bank Himbara.

Misalnya saja, berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2024, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mencatatkan pemberian bonus terbesar kepada komisaris dan direksi dengan total Rp 1,33 triliun, meningkat 73,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Bonus direksi mencapai Rp 945,86 miliar, dengan rata-rata Rp 78,82 miliar per orang.

Komisaris menerima Rp 388,82 miliar, dengan rata-rata Rp 38,88 miliar per orang. 

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berada di posisi kedua dengan total bonus sebesar Rp 907,85 miliar, meningkat 61 persen yoy.

Bonus direksi mencapai Rp 648 miliar, dengan rata-rata Rp 54 miliar per orang.

Komisaris menerima Rp 259,84 miliar, dengan rata-rata Rp 25,98 miliar per orang.

Meskipun berada di posisi keempat dalam nominal total, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) mencatatkan kenaikan bonus tertinggi dengan lonjakan 82,96 persen yoy, mencapai Rp 576,34 miliar.

Bonus direksi mencapai Rp 403,96 miliar, dengan rata-rata Rp 33,66 miliar per orang.

Sementara komisaris menerima Rp 172,38 miliar, dengan rata-rata Rp 15,67 miliar per orang.

Baca juga: Apa Itu Tantiem untuk Komisaris dan Direksi BUMN? Jika Dihapus Prabowo, Negara Hemat Rp18 Triliun

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved