Berita Nasional Terkini
Dayang Donna Faroek Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Pertambangan di Kaltim, KPK Ungkap Perannya
Dayang Donna Faroek jadi tersangka kasus suap izin pertambangan di Kaltim, KPK ungkap perannya.
Pada Februari 2015, Donna diduga melakukan negosiasi langsung melalui perantara dengan Rudy.
Perempuan kelahiran Samarinda, 10 April 1976 itu menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar dan meminta Rp3,5 miliar sebagai “harga penebusan” untuk keenam IUP tersebut.
“Permintaan tersebut dipenuhi,” kata Asep.
Setelah kesepakatan tercapai, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Samarinda.
Dalam pertemuan itu, uang sebesar Rp3,5 miliar dalam pecahan Dolar Singapura diserahkan kepada Donna melalui dua orang perantara.
Tak lama setelah transaksi, Donna diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP kepada Rudy.
Ironisnya, dokumen penting tersebut dikirim melalui babysitter kepercayaan Donna.
Awal Mula Kasus dan Jerat Hukum
Kasus ini bermula pada Juni 2014, saat Rudy berusaha memperpanjang enam IUP eksplorasi miliknya.
Setelah menemui berbagai kendala dan melalui sejumlah perantara, Rudy akhirnya bertemu langsung dengan Gubernur Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya untuk meminta bantuan.
Atas perbuatannya, Rudy sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rudy Ong Chandra Ngaku Diperas Rp 10 Miliar
Tersangka kasus suap izin tambang, Rudy Ong Chandra (ROC), membuat pernyataan mengejutkan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Sesaat setelah juru bicara KPK membuka acara, Rudy yang mengenakan rompi oranye tahanan tiba-tiba menyela dan mengaku sebagai korban pemerasan.
Pengusaha tambang itu mengklaim bahwa kasus yang menjeratnya adalah rekayasa dari anak buahnya sendiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.