Berita Nasional Terkini

Dayang Donna Faroek Jadi Tersangka Kasus Suap Izin Pertambangan di Kaltim, KPK Ungkap Perannya

Dayang Donna Faroek jadi tersangka kasus suap izin pertambangan di Kaltim, KPK ungkap perannya.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
DAYANG DONNA TERSANGKA - Ilustrasi Gedung KPK. Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) atau lebih dikenal dengan nama Dayang Donna Faroek resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Ia menuding seorang pegawainya bernama Sugeng telah memerasnya senilai miliaran rupiah terkait kasus narkoba.

"Perkara saya 8 tahun, ya. Itu pegawai saya Sugeng namanya orang sana. Memeras saya atas nama KPK," teriak Rudy saat baru masuk ke ruang konferensi pers.

"Narkoba Rp 10 miliar," tambahnya dengan singkat sebelum petugas KPK berusaha menenangkannya.

Aksi Rudy tidak berhenti di situ.

Saat digiring petugas keluar ruangan menuju mobil tahanan, ia kembali melontarkan tuduhan yang sama kepada awak media.

"8 tahun. Jadi pegawai saya, Sugeng itu memeras saya untuk narkoba Rp10 miliar. Terus lapor ke KPK justru saya yang kena," ucapnya berulang kali.

Rudy Ong Chandra seorang pengusaha tambang asal Kalimantan Timur.

Dia komisaris sejumlah pemilik perusahaan antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan.

Dia juga punya kepemilikan saham 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal sebuah perusahaan tambang.

Beda dengan Pernyataan KPK

Pernyataan Rudy ini kontras dengan agenda konferensi pers yang digelar KPK untuk mengumumkan penahanannya. 

KPK menahan Rudy selama 20 hari ke depan terkait dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rudy ditahan setelah dijemput paksa di Surabaya pada Kamis (21/8/2025) malam. 

Tindakan ini dilakukan karena ia dinilai tidak kooperatif setelah mangkir lebih dari dua kali panggilan penyidik.

Sempat berulah di KPK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved