Berita Nasional Terkini

Sidang PK Digelar Siang Hari Ini, Penjelasan PN Jaksel soal Kehadiran Silfester Matutina

Sidang PK digelar siang hari ini Rabu (27/08/2025), Penjelasan PN Jaksel soal kehadiran Silfester Matutina di sidang PK hari ini.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PK SILFESTER MATUTINA - Relawan Jokowi yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina (kedua dari kanan, berbaju batik) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025) lalu. Sidang PK digelar siang hari ini Rabu (27/08/2025), Penjelasan PN Jaksel soal kehadiran Silfester Matutina di sidang PK hari ini. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (27/08/2025) sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Sidang PK Silfester Matutina dijadwalkan digelar siang hari ini mulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5, apakah Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan Jokowi bakal hadir? 

Sidang PK hari ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang sebelumnya sempat ditunda karena Silfester Matutina berhalangan hadir. 

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten menyampaikan sidang PK Silfester Matutina dijadwalkan pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5.

Baca juga: Eksekusi Silfester Matutina Mangkrak, Kejari Jaksel Mangkir di Sidang Praperadilan

“Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina, diagendakan pukul 13.00 di ruang sidang 5,” kata Rio saat dikonfirmasi.

Rio menambahkan, penggunaan ruang sidang dapat menyesuaikan kondisi dan kebutuhan kelancaran persidangan.

Dilansir dari tayangan KompasTV Rabu (27/082025), PN Jaksel belum mendapatkan konfirmasi kehadiran Silfester Matutina.

Sebelumnya, Silfester Matutina tidak hadir dalam sidang PK yang dijadwalkan, Rabu (20/8/2025). 

Ia mengirimkan surat kepada majelis hakim yang menyatakan sedang sakit dan membutuhkan istirahat.

“Kami menerima surat permohonan dan informasi tidak dapat hadir sidang, pemohon melampirkan surat keterangan sakit,” ujar hakim.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkannya kembali pada 27 Agustus 2025.

Rekam Jejak Kasus Silfester Matutina

Duduk perkara Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla pada 2017.

Ia dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui orasi publik.

Silfester Matutina membantah tuduhan tersebut, menyebut pernyataannya sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi bangsa. 

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Laporan itu diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Putusan kasasi menyatakan Silfester terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Dari sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2019 lalu, Silfester Matutina diketahui belum menjalani hukuman.

Meski demikian, Silfester Matutina mengaku telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan hubungannya baik-baik saja. 

“Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian.

Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla,” tegas dia di Polda Metro Jaya.

Minta Segera Dieksekusi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan status hukum Silfester yang kini sudah inkrah dengan hukuman pidana 1,5 tahun sejak 2019 itu seharusnya bisa langsung dieksekusi dengan menjebloskan yang bersangkutan ke penjara.

Komisi III DPR RI adalah salah satu dari tiga belas komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan nasional.

"Tangkep penjarain. Kalau memang udah ikrah laksanain kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal.

Tapi kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkrah maka itu harus dijalankan," kata Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurut Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem tersebut, persoalan terhadap Silfester Matutina merupakan hal yang mudah.

Dimana kata dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bisa langsung menangkap yang bersangkutan lantaran keberadaannya yang ada di Tanah Air.

"Tangkap. Penjarain. Sesimple itu gampang kok," ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu.

Terhadap perkara yang menjerat Silfester, Sahroni lantas meminta hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh elemen.

Dirinya meminta, agar setiap pihak tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyuarakan suatu hal yang tidak pantas atau tidak perlu.

"Nah ini kan kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal hal yang tidak sesuai faktanya setelah disidang di laporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelegepan," kata dia.

Atas perkara ini, Sahroni menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari untuk segera melakukan eksekusi.

APH kata dia, harus patuh pada keputusan hukum yang dalam statusnya sudah berkekuatan tetap.

"Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah inkrah. Itu tergantung nanti jaksa lakukan eksekusi. Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada," tandas dia.

Selain Sahroni, anggota DPR dari Komisi III lainnya juga menyuarakan desakan untuk segera eksekusi Silfester Matutina

"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Soedeson menegaskan putusan terhadap Silfester sudah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk menunda penahanan.

"Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silvester saja. Siapa saja," ujarnya.

Soedeson Tandra anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Advokat senior ini terpilih jadi anggota DPR dari daerah pemilihan Papua Tengah.

Ia mendirikan HKPI  organisasi profesi yang menuaungi kurator dan pengurus di Indonesia, dan aktif sebagai Wakil Ketua Umum DPN Peradi.

Kubu Roy Suryo yang kerap saling beradu argumen dengan Silfester Matutina dalam kasus ijazah Jokowi menyebut sidang PK bisa menjadi momentum Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jaksel untuk eksekusi relawan Jokowi tersebut. 

“Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu (mengeksekusi) saudara Silfester,” kata kuasa hukum kubu Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8/2025).

Ia meyakini bahwa Silfester Matutina yang merupakan Ketua Umum Solmet akan menghadiri sidang PK yang terdakwa mohonkan. 

Hal tersebut merujuk pada Pasal 265 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Permohonan Peninjauan Kembali.

“Dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir. Dan besok saudara Silfester pasti hadir.

Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar dia. 

Baca juga: Silfester Matutina Belum Ditahan, Pakar Hukum Sebut Ada Kelalaian Kejaksaan dan Hakim Pengawas

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com serta Tribunnews.com di artikel berjudul Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Proses Hukum Silfester Matutina, Sahroni: Tangkap, Penjarakan dan Anggota DPR Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Silfester Matutina.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved