Berita Nasional Terkini

7 Fakta Oknum TNI Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Motif Uang Rp45 Juta

Kopda FH bukan hanya sekadar pelaku, tapi diduga menjadi penghubung utama sekaligus perencana eksekusi penculikan yang berujung maut.

Editor: Heriani AM
Instagram Ilham/Istimewa
PENCULIKAN KACAB BANK - Mohamad Ilham Pradipta (Kanan). Penculik yang sudah ditangkap (Kiri). Motif uang menjadi pemicu keterlibatan oknum prajurit TNI, Kopda FH, dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37). (Instagram Ilham/Istimewa) 

Kopda FH disebut bertugas mencari orang untuk melakukan aksi penculikan terhadap Ilham.

Ia menghubungi EW alias Eras, yang kemudian merekrut rekan-rekannya untuk menjalankan operasi lapangan.

Pertemuan awal terjadi di kantin kawasan Cijantung, Selasa (19/8/2025).
Kopda FH menawarkan pekerjaan kepada Eras: menculik paksa korban.

Rencana eksekusi dibahas kembali di Kafe Kungkung, Cempaka Putih, Rabu pagi (20/8/2025).

Kopda FH menerima informasi keberadaan korban dari tim pengintai, lalu memerintahkan Eras dan tim bergerak ke Lotte Grosir Pasar Rebo.

Korban dijemput paksa pukul 16.00 WIB dan diserahkan kepada oknum aparat lain di Kemayoran sekitar pukul 18.55 WIB.

Imbalan Rp 45 Juta dan Jalur Penyerahan

Setelah korban diserahkan, Kopda FH disebut memberikan uang tunai sebesar Rp 45 juta kepada Eras sebagai imbalan atas pekerjaan tersebut.

Penyerahan dilakukan di kawasan Arcici Sport Center, Cempaka Putih Barat.

Awalnya, korban akan diserahkan di Fatmawati, namun Kopda FH mengarahkan ke Tanjung Priok.

Eras menolak dan memilih Kemayoran sebagai lokasi akhir.

Baca juga: Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Libatkan Oknum TNI

Korban Tewas, Eras Syok

Eras baru mengetahui korban meninggal setelah polisi menunjukkan foto jenazah Ilham.

“Eras sangat syok mendengar korban meninggal,” kata kuasa hukumnya, Adrianus Agal.

Eras kini mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke LPSK untuk mengungkap fakta peristiwa sebenarnya.

Proses Hukum Militer

Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berkas penyelidikan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved