Berita Nasional Terkini
Gugatan UU Tapera Dikabulkan MK, Pekerja Tidak Lagi Wajib Jadi Peserta dan Bayar Iuran
Gugatan UU Tapera dikabulkan Mahkamah Konstitusi , pekerja tidak lagi wajib jadi peserta dan bayar iuran.
Gugatan ini diajukan oleh 11 serikat pekerja dengan tuntutan utama agar MK menghapus kata "wajib" dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Tapera.
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta."
Para penggugat meminta agar kata "wajib" diubah menjadi "dapat," sehingga kepesertaan Tapera bersifat pilihan atau sukarela.

Pertimbangan Hukum MK: Tabungan Wajib Tak Sesuai Hakikat Tapera
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan masalah konseptual bagi pihak-pihak yang terdampak, yaitu para pekerja.
Menurut MK, unsur pemaksaan melalui peletakan kata "wajib" sebagai peserta Tapera membuat program ini tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya, di mana seharusnya terdapat kehendak yang bebas.
"Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon," ujar Saldi Isra.
Baca juga: Wajib Ikut Tapera, Iuran untuk ASN Diperkirakan Rp150 Ribu per Bulan
Lebih lanjut, MK juga menegaskan bahwa Tapera tidak termasuk dalam kategori pungutan yang sah dan bersifat memaksa.
"Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NKRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori 'pungutan resmi lainnya'," jelas Saldi.
Pandangan ini menguatkan dalil bahwa Tapera yang bersifat wajib sejatinya merupakan pungutan, bukan tabungan sukarela.
Implikasi Putusan: Tapera Bertentangan dengan UUD 1945 dan Batas Waktu Penataan Ulang
Setelah menyampaikan pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan bahwa UU Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sesuai dengan amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa para pekerja tidak lagi terikat dengan UU Tapera karena beleid tersebut telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: Serikat Buruh Balikpapan ke DPRD, Tolak Tapera karena Dianggap Rugikan Pekerja dan tak Relevan
Meski demikian, untuk kebijakan yang sudah berjalan, seperti kewajiban iuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), MK memberikan tenggat waktu selama dua tahun.
Tenggat waktu ini bertujuan agar kepesertaan yang sudah berjalan dapat ditata ulang setelah UU Tapera dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.