Berita Nasional Terkini

Gugatan UU Tapera Dikabulkan MK, Pekerja Tidak Lagi Wajib Jadi Peserta dan Bayar Iuran

Gugatan UU Tapera dikabulkan Mahkamah Konstitusi , pekerja tidak lagi wajib jadi peserta dan bayar iuran.

Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
TAPERA TIDAK WAJIB - Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), yang terdaftar dalam perkara nomor 96/PUU-XXII/2024. Dengan demikian, pekerja tidak wajib jadi peserta Tapera. (Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-https://sitara.tapera.go.id/peserta/login) 

"Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat... dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," tutup Ketua MK Suhartoyo.

Putusan ini memberikan waktu bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi atau merumuskan kembali UU Tapera agar sesuai dengan prinsip sukarela dan konstitusional. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved