Berita Nasional Terkini
Gugatan UU Tapera Dikabulkan MK, Pekerja Tidak Lagi Wajib Jadi Peserta dan Bayar Iuran
Gugatan UU Tapera dikabulkan Mahkamah Konstitusi , pekerja tidak lagi wajib jadi peserta dan bayar iuran.
Editor:
Rita Noor Shobah
Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-https://sitara.tapera.go.id/peserta/login
TAPERA TIDAK WAJIB - Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), yang terdaftar dalam perkara nomor 96/PUU-XXII/2024. Dengan demikian, pekerja tidak wajib jadi peserta Tapera. (Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo-https://sitara.tapera.go.id/peserta/login)
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat... dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan," tutup Ketua MK Suhartoyo.
Putusan ini memberikan waktu bagi pemerintah dan DPR untuk merevisi atau merumuskan kembali UU Tapera agar sesuai dengan prinsip sukarela dan konstitusional. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.