Breaking News

Berita Nasional Terkini

Polda Metro Jaya Siap Gelar Perkara Ijazah Jokowi,  117 Saksi Sudah Diperiksa Kecuali Eggi Sudjana

Gelar perkara kasus ijazah palsu Jokowi akan segera dilakukan, Polda Metro Jaya sudah memeriksa  117 Saksi kecuali Eggi Sudjana.

Kolase Tribunnews.com
GELAR PERKARA IJAZAH - Foto kolase mantan presiden Jokowi dan ijazah yang diduga milik Jokowi. Gelar perkara kasus ijazah palsu Jokowi akan segera dilakukan, Polda Metro Jaya sudah memeriksa  117 Saksi kecuali Eggi Sudjana. (Kolase Tribunnews.com) 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya akan segera gelar perkara kasus ijazah palsu Jokowi
  • Salah satu terlapor, Eggi Sudjana belum diperiksa
  • 117 saksi sudah diperiksa Polda Metro Jaya

TRIBUNKALTIM.CO - Gelar perkara kasus ijazah palsu Jokowi akan segera dilakukan, Polda Metro Jaya sudah memeriksa  117 Saksi kecuali Eggi Sudjana.

Pengacara Eggi Sudjana, salah satu terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, hingga kini belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Eggi.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Roy Suryo Tak Gentar Menjelang Gelar Perkara

Namun, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

“Terlapor inisial ES itu belum diperiksa sebagai saksi. Padahal, panggilan sudah dikirim dua kali dan diterima keluarga serta pengacara, namun tidak hadir dengan alasan sakit keras dan sedang berobat ke luar negeri sesuai surat pemberitahuan,” ujar Budi, Senin (3/11/2025).

Budi menambahkan, pihak keluarga dan kuasa hukum Eggi telah menyerahkan dokumen medis sebagai bukti kondisi kesehatan klien mereka.

“Keluarga maupun pengacara terlapor telah melampirkan surat keterangan sakit atau rekam medis,” jelasnya.

Gelar Perkara Libatkan Kejati DKI

Meski Eggi belum diperiksa, penyidik tetap melanjutkan proses hukum. Dalam waktu dekat, Polda Metro Jaya berencana menggelar ekspose atau gelar perkara dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan gelar perkara antara penyidik Subdit Kamneg dengan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI,” tutur Budi.

Namun, ia belum memastikan jadwal pelaksanaan gelar perkara tersebut. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang harus ditempuh.

“Ini sudah masuk dalam rencana kegiatan penyidikan. Proses gelar perkara merupakan bagian dari kerja sama antara penyidik dan jaksa,” pungkasnya.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Manuver Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Bentuk Kepanikan dan Ketakutan

117 Saksi Sudah Diperiksa

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk 11 terlapor. 

Selain itu, 19 ahli juga telah dimintai keterangan, dan enam ahli lainnya dijadwalkan segera diperiksa.

“Sebanyak 19 ahli telah selesai diperiksa, dan enam ahli lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” pungkas Budi. 

Polda Metro Jaya telah meminta keterangan ratusan saksi dalam tahap penyidikan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa pelapor hingga terlapor yang dimintai keterangan sebagai saksi.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor, kemudian 117 saksi, kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,” ujar Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Selain memeriksa para saksi, penyidik turut meminta pendapat dari kalangan akademisi dan pakar. 

Baca juga: Pakar Hukum Minta Polemik Ijazah Jokowi Diakhiri, Singgung Bukti dan Risiko Hukum Roy Suryo Cs

“Kemudian 6 ahli lainnya ini masih dalam proses, setidaknya nanti dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Lebih lanjut, Ade Ary menegaskan, penyidik bekerja secara hati-hati dan profesional. 

Ia memastikan proses hukum berjalan objektif serta berdasarkan fakta yang terverifikasi.

"Jadi proses yang masih berlangsung mohon waktu, penyidikan itu ada SOP-nya, dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta, barang bukti, kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa," tutur Ade Ary. 

Roy Suryo Cs Terima Salinan Ijazah Jokowi Tahun 2014 

Kubu Roy Surya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Kedatangan mereka untuk mengambil langsung fotocopy ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Kubu Roy Suryo, Bonatua Silalahi mengambil langsung fotocopy ijazah Jokowi di kantor KPU. 

Bona pun menunjukkan fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya. 

"Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir. Fotokopi dari fotokopi," kata Bona di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

Pengamat Kebijakan Publik itu mengatakan, fotocopy ijazah Jokowi yang diminta dan  diberikan oleh KPU kepadanya merupakan fotocopy ijazah pada saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Presiden di tahun 2014. 

Dia menjelaskan, fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya sama seperti fotocopy ijazah Jokowi pada tahun lainnya saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu. 

"Jadi yang beda itu adalah legalisirnya, pejabat legalisir yang merah ini. Jadi memang dari yang kita kumpulkan dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua ya," jelas Bona. 

"Yang 2005 kita lagi minta, tim kita di sana, Solo dan yang beda itu cuma legalisirnya, pejabat-pejabat legalisirnya. Karena memang tahunnya berbeda, seperti itu," sambungnya. 

Kemudian, Bona juga menunjukkan dari fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya dari KPU, masih ada beberapa bagian yang ditutup.

Salah satunya tanda tangan rektor.

Menurutnya, KPU semestinya bisa untuk membuka bagian yang ditutupi tersebut sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. 

"Ini ada delapan yang dihitung. Seharusnya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan undang-undang yang keterbukaan informasi publik, delapan item ini harus ada uji konsekuensinya. Mengapa ditutup? apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya," katanya. 

"Misalnya ini kalau kita baca di peraturan keputusan KPU yang nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," lanjutnya. 

Kata Bonatua, pihaknya akan terus mengusahakan agar bisa memperoleh ijazah Jokowi dalam bentuk asli. 

Dia menilai, selama ini tidak bisa mengetahui secara pasti keaslian ijazah Jokowi kalau hanya dilihat dari fotocopy-an. 

"Jadi tetap kita, ini proses paralel, tetap kita akan mengusahakan melihat aslinya. Misalnya ini kan saya tidak melihat bagaimana proses fotocopy ini. Sehingga saya tidak bisa memverifikasi. Artinya, saya percaya saja bahwa inilah hasil fotocopy yang ada," imbuhnya.

Sementara, Roy Suryo juga mengatakan, ia merasa sangat yakin jika ijazah Jokowi itu palsu. 

"Bisa mengarah bahwa terjadi kepalsuan kata kuncinya itu. Jadi 99,9 persen tetap palsu," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Sebut 117 Saksi Diperiksa dan Polisi Mau Gelar Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Meski Eggi Sudjana Belum Diperiksa

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved