Jumat, 8 Mei 2026

Demo di Jakarta

Sahroni, Nafa, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Tidak Dipecat, MKD Ungkap Hal yang Meringankan

Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tidak dipecat dari anggota DPR RI, MKD ungkap hal yang meringankan, Rabu (5/11/2025).

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TIDAK DIPECAT - Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (tengah), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai Anggota DPR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Ringkasan Berita:
  • MKD tidak memberhentikan kelima anggota DPR yang disidang
  • Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio tetap dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda
  • MKD ungkap hal yang meringankan untuk para terlapor

TRIBUNKALTIM.CO - Lima orang anggota DPR RI yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak dipecat.

MKD DPR RI memutuskan untuk tidak memberhentikan lima anggota DPR periode 2024–2029 yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partai masing-masing. 

Putusan ini dibacakan dalam sidang etik di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Sidang etik digelar setelah adanya laporan masyarakat dan pimpinan dewan terkait dugaan pelanggaran etik yang sempat memicu demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus 2025.

Baca juga: Alasan MKD Putuskan Adies Kadir Tak Langgar Etik dan Kembali Aktif jadi Anggota DPR

Aksi massa yang berlangsung pada 25–31 Agustus 2025 menelan korban jiwa dan menyoroti perilaku sejumlah anggota DPR RI.

Gelombang protes dipicu oleh unggahan media sosial, pernyataan publik, serta gestur yang dinilai tidak mencerminkan etika parlemen, terutama saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI.

MKD kemudian menerima laporan pada 4, 9, dan 30 September 2025.

Laporan tersebut mengarah pada lima anggota DPR yang sudah lebih dulu dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing:

  1. Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)
  2. Nafa Indria Urbach (Fraksi NasDem)
  3. Adies Kadir (Fraksi Golkar)
  4. Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN)
  5. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Fraksi PAN)

Dalam pemeriksaan, MKD mendengarkan keterangan saksi serta pendapat ahli dari bidang hukum, kriminologi, sosiologi, dan perilaku.

Tujuannya untuk menilai apakah tindakan para teradu melanggar kode etik DPR RI dan merusak citra lembaga.

Baca juga: Tangis Uya Kuya Pecah saat MKD Putuskan Dirinya Aktif Lagi jadi Anggota DPR karena Tak Langgar Etik

Hasil Putusan MKD

Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan

MKD menyatakan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR RI dan menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.

“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan,” tegas Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.

Nafa Urbach dan Eko Patrio

Keduanya dinyatakan melanggar etik, namun tetap dipertahankan sebagai anggota DPR.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved