Berita Nasional Terkini

BPJS Kesehatan Dikritik PDIP Soal Pelaksanaan di Lapangan, Berbelit-belit dan Mempersulit Hak Pasien

PDI Perjuangan (PDIP) menganggap BPJS Kesehatan terlalu berbelit-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

YouTube DPR RI
BPJS DIKRITIK - Politisi PDIP, Ribka Tjiptaning. PDI Perjuangan (PDIP) menganggap BPJS Kesehatan terlalu berbelit-belit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (YouTube DPR RI) 

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 tidak berlaku untuk semua peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, hanya peserta yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerima manfaat penghapusan tunggakan.

Ada empat kriteria utama penerima pemutihan, yaitu:

  • Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi.
  • Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iurannya dibayarkan oleh negara.
  • Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.
  • Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.

“Pemutihan itu intinya untuk orang yang dulunya mandiri lalu menunggak, padahal sudah pindah ke PBI atau dibayari Pemda. Nah, tunggakan itu dihapus,” jelas Ghufron, Senin (3/11/2025).

Baca juga: PT SILOG Pastikan Pekerja RDMP Lawe-Lawe Terdaftar BPJS, Sampaikan Duka Mendalam ke Keluarga Korban

Ia menambahkan, kebijakan ini menghapus maksimal 24 bulan tunggakan atau dua tahun, dengan syarat peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan.

“Dia harus masuk DTSEN, harus orang yang memang miskin atau tidak mampu,” tegasnya.

BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

“Keseluruhannya bisa lebih dari Rp 10 triliun, tapi belum diputuskan berapa yang akan dihapus. Kami masih dalam proses finalisasi,” ujar Ghufron.

Menurutnya, penghapusan tersebut tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan karena dilakukan melalui mekanisme administratif atau write off, bukan penghapusan dana riil.

“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran,” tambahnya.

Meski demikian, pemutihan tidak berlaku otomatis.

Hanya peserta yang diverifikasi melalui DTSEN dan termasuk kategori tidak mampu yang akan mendapatkan penghapusan tunggakan.

Baca juga: 11 Ribu Warga Bontang Belum Terdaftar Peserta BPJS, Pemkot Siapkan Skema Bantuan

“Negara hadir agar mereka tetap bisa mengakses pelayanan,” ujarnya.

Pemerintah menyiapkan dukungan anggaran untuk memperkuat layanan BPJS Kesehatan pada 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, dana sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk memperluas jangkauan program jaminan kesehatan nasional.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved