Ledakan di Jakarta Utara

10 Fakta di Balik Kasus Viral Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sosok Pelaku dan Motifnya

Kasus ledakan SMAN 72 Jakarta menjadi salah satu tragedi yang paling mengguncang dunia pendidikan di penghujung tahun 2025. 

Tribunnews.com/Reynas Abdila
LEDAKAN SMAN 72 - Polisi menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).(Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Menurutnya, terduga pelaku yang merupakan anak berkonflik dengan hukum berupaya meledakkan bom di bagian kepalanya.

 “Sengaja meledakkan itu di bagian kepalanya,” ujar Kombe Iman saat konferensi pers penanganan insiden ledakan SMAN 72 Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan,  Selasa (11/11/2025).

Ia mengalami luka serius di bagian kepala dan wajah, akibat benturan keras dan tekanan udara ledakan.
Pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi dekompresi tulang kepala.

Istilah dekompresi tulang kepala mengacu pada tindakan medis untuk membuka sebagian tulang tengkorak agar tekanan dalam otak berkurang — prosedur ini biasa dilakukan pada kasus trauma kepala berat.

Kondisinya kini berangsur stabil, namun masih dalam pengawasan medis ketat serta penjagaan aparat.

9. Polisi Pastikan Tidak Ada Jaringan Teror di Baliknya

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa aksi ini tidak berkaitan dengan jaringan terorisme mana pun.
Motif pelaku murni psikologis dan emosional, bukan ideologis.

Ia hanya terpengaruh oleh konten ekstrem di internet, bukan bagian dari kelompok teror tertentu.

“Ini bukan tindakan terorisme. Tidak ada indikasi keterlibatan jaringan. Semua motif berasal dari dorongan pribadi dan masalah psikis,” tegas Kombes Iman Imanuddin.
 
10. Dampak dan Langkah Lanjutan Polisi

Selain korban luka fisik, banyak siswa mengalami trauma psikologis akibat suara ledakan dan pemandangan setelahnya.

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Psikolog Polri dan Dinas Pendidikan DKI untuk memberikan konseling bagi siswa dan guru.

Barang bukti yang disita antara lain:

Tas pelaku,
Sisa bom rakitan,
Senjata mainan,
Remote, serta sketsa rancangan bom.
Pasal yang dikenakan mencakup:

Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak,
Pasal 187 KUHP (tindak pidana peledakan),
dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12/1951 tentang kepemilikan bahan peledak.
 

Artikel dirangkum dari artikel yang telah tayang di tribunnews.com/topic/ledakan-di-jakarta-utara

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved