Ijazah Jokowi

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Hadapi Ancaman Hukuman Lebih Berat Dibanding 5 Tersangka Lain

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mendapat ancaman hukuman lebih berat dibanding 5 tersangka lainnya, Kamis (13/11/2025).

Tribunnews.com/Reynas
IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mendapat ancaman hukuman lebih berat dibanding 5 tersangka lainnya. Tribunnews.com/Reynas) 

Klaster pertama: lima orang yang diduga terlibat penghasutan.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang diduga melakukan penghapusan dan manipulasi dokumen elektronik.

Baca juga: Tanggapi Status Tersangka Roy Suryo, Mahfud: Harusnya Buktikan Dulu Ijazah Jokowi Asli di Pengadilan

Pasal yang Dikenakan

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Namun, klaster kedua menghadapi tambahan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, yang mengatur penghapusan, penyembunyian, serta manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan perbedaan ancaman pidana antar klaster.

“Clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” ujarnya.

Dengan tambahan pasal tersebut, ancaman pidana bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meningkat menjadi 8 hingga 12 tahun penjara.

Baca juga: Bila Tuduhan Roy Suryo Cs Benar, PSI Siap Minta Jokowi Hadir di Pengadilan Buktikan Legalitas Ijazah

Ancaman hukuman untuk klaster pertama 

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Mereka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap penguasa umum.

Pasal ini memiliki ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Kelima tersangka juga dijerat pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.  

Meskipun ancamannya tidak setinggi klaster kedua, tindakan mereka menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan kasus ini.

Ancaman pidana yang lebih berat bagi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma muncul karena dugaan manipulasi dokumen elektronik.  

Penyidik berpendapat bahwa tindakan tersebut memiliki dampak hukum lebih serius karena berkaitan dengan pengubahan informasi atau dokumen yang dianggap dapat menimbulkan kesan autentik.

Sementara itu, Polda Metro Jaya meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Juli 2025. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved