Ijazah Jokowi
Relawan Jokowi Tidak Kecewa Roy Suryo Cs Tak Ditahan, 'Kami Tidak Pernah Mendesak-desak'
Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara mengaku tidak kecewa Roy Suryo tidak ditahan, yang penting sudah jadi tersangka, Sabtu (15/11/2025).
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah relawan Jokowi menanggapi tidak ditahannya Roy Suryo cs.
Relawan Joko Widodo (Jokowi) dari organisasi Rampai Nusantara menyatakan tidak kecewa atas keputusan penyidik yang tidak menahan Roy Suryo bersama dua rekannya, Rismon Sianipar (ahli digital forensik) dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11/2025).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berupaya menghapus atau menyembunyikan informasi elektronik serta memanipulasi dokumen agar tampak asli.
Baca juga: Roy Suryo Cs Ajukan 2 Ahli dan 3 Saksi Meringankan, Kuasa Hukum Makin Percaya Diri
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon, dan 86 pertanyaan kepada dokter Tifa.
Setelah sembilan jam pemeriksaan, mereka diperbolehkan pulang.
Alasan Tidak Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan para tersangka didasarkan pada asas hukum yang berlaku.
Selain itu, ketiganya mengajukan ahli dan saksi yang meringankan sehingga penyidik memberi ruang untuk proses pembelaan.
Sikap Relawan Jokowi dari Rampai Nusantara
Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan dan tidak merasa kecewa atas keputusan tersebut.
“Sangat tidak kecewa karena sejak awal kami menghargai proses hukum ketika Pak Jokowi melaporkan langsung ke Polda Metro Jaya,” ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (15/11/2025).
Semar menambahkan, meski tidak ditahan, status tersangka Roy Suryo Cs tetap berlaku.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Ini Alasannya
Ia menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menekan aparat untuk segera menahan atau menetapkan status tersangka, melainkan mengikuti alur hukum yang berjalan.
“Kami tidak pernah mendesak-desak. Kami ikuti prosesnya. Dan pada titik tertentu, penetapan tersangka itu akhirnya datang,” jelasnya.
Menurut Semar, tidak ada yang perlu ditakutkan dari keputusan tersebut karena proses hukum sudah berjalan dengan baik dan profesional.
"Apa yang mau ditakutkan kan gitu loh, karena memang prosesnya ini, kalau menurut saya kan proses hukum sudah lebih dari 70 persen berjalan."
"Sekarang diberi ruang, kemarin sudah diberi pertanyaan-pertanyaan yang menurut informasi dari Roy Suryo dan kawan-kawan kan juga polisi juga bekerja sama dengan baik dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Makin Percaya Diri
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, merasa bersyukur karena kliennya tidak ditahan polisi setelah selesai pemeriksaan pertama.
Khozinudin pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, karena berkat doa mereka semua dan atas izin Tuhan, Roy Suryo Cs tidak ditahan.
Meski demikian, proses hukum terhadap Roy Suryo Cs masih tetap berjalan. Namun, Khozinudin tidak khawatir dan menganggapnya sebagai hal biasa karena pada pemeriksaan pertama, Roy Suryo Cs tidak ditahan.
Baca juga: Roy Suryo Diperiksa Perdana sebagai Tersangka Hari Ini, Bakal Bawa Buku Jokowis White Paper
Untuk diketahui, Roy Suryo Cs dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan hukuman penjara 8-12 tahun.
Karena sejak pemeriksaan pertama tidak ada penahanan, Khozinudin mengatakan bahwa penyidik sudah tidak memiliki legitimasi lagi untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs.
Khozinudin pun semakin percaya diri bahwa Roy Suryo Cs tidak akan ditahan dalam kasus ini.
"Titik krusialnya itu (pemeriksaan) pertama. Kalau yang pertama tidak ditahan akan kehabisan atau kehilangan legitimasi bagi penyidik untuk melakukan penahanan. Kenapa? Karena alasan yang subjektif itu menjadi tidak relevan kalau yang pertama kali saja tidak ditahan," ungkapnya, Jumat (14/11/2025), dikutip dari YouTube tvOneNews.
"Sejak awal kan kami percaya diri karena kami meyakini klien kami melakukan penelitian," sambungnya.
Khozinudin lantas menegaskan, suatu objek penelitian seharusnya tidak bisa anggap sebagai pencemaran, apalagi dituding sebagai bahan fitnah, manipulasi, bahkan editing.
Dia pun mengatakan bahwa objek penelitian tidak bisa dikriminalisasi, apalagi objek penelitian Roy Suryo Cs yang diteliti oleh polisi itu tidak pernah ditunjukkan dan diuji di hadapan publik.
"Itu yang sering kami protes, kenapa narasi-narasi itu disampaikan di ruang publik dengan dalih adanya laporan polisi," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Beber Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Prediksi Nasib Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
"Pada saat yang bersamaan objek utama yang diteliti tidak pernah ditunjukkan dan diuji bareng-bareng dan ini yang membuat gaduh anak bangsa."
"Selama ini yang dituduh kami bikin gaduh, padahal yang bikin gaduh itu objek penelitian ijazah itu tidak pernah kunjung ditampilkan kepada publik," imbuh Khozinudin.
Khozinudin mengatakan, Roy Suryo Cs tetap semangat menghadapi proses hukum ini karena mereka melakukannya demi kepentingan seluruh rakyat, bahkan untuk Universitas Gadjah Mada (UGM) juga agar nama baik kampus bersih.
"Dari sisi fisik lelah tetapi dari sisi spirit luar biasa. Pak Roy, Pak Rismon, dokter Tifa itu luar biasa semangat sekali karena mereka meyakini apa yang dilakukan hari ini bukan untuk dan atas nama kepentingan mereka sendiri."
"Tapi ini untuk kepentingan seluruh rakyat, bahkan untuk UGM, agar menjadi jelas sebagai institusi UGM masa depannya itu reputasinya dibersihkan dari noda hitam dan ini butuh putusan," ujarnya.
Adapun, selain Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, tersangka lainnya ada Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo Cs tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Relawan Jokowi Santai Roy Suryo Cs Tak Ditahan: Tidak Kecewa, Statusnya Tetap Tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113_Roy-Suryo-diperiksa-perdana-hari-ini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.