Ijazah Jokowi

Sidang Ijazah Jokowi, KIP Tegur UGM dan Perintahkan Uji Konsekuensi Karena Banyak Dokumen Disamarkan

Sidang ijazah Jokowi, KIP tegur UGM dan perintahkan uji konsekuensi karena banyak dokumen disamarkan, Senin (17/11/2025).

Tangkapan layar Kompas TV
IJAZAH JOKOWI - Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). KIP tegur UGM dan perintahkan uji konsekuensi karena banyak dokumen disamarkan. (Tangkapan layar Kompas TV) 
Ringkasan Berita:
 
  • Sidang sengketa informasi ijazah Jokowi kembali digelar di KIP dengan UGM sebagai salah satu pihak termohon
  • Pemohon menilai dokumen yang diberikan UGM tidak transparan karena sebagian besar disamarkan
  • KIP memerintahkan UGM melakukan uji konsekuensi dengan melibatkan pihak luar

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang ijazah Jokowi, KIP tegur UGM dan perintahkan uji konsekuensi karena banyak dokumen disamarkan, Senin (17/11/2025).

Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Persidangan ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan kelompok akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Baca juga: Penjelasan Polda Metro Jaya soal Keberadaan Ijazah Asli Jokowi

Dalam perkara ini, terdapat lima badan publik sebagai pihak termohon, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Agenda pemeriksaan kali ini menyoroti dokumen yang diserahkan UGM kepada pemohon.

Dokumen Disamarkan, Pemohon Pertanyakan Transparansi

Perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan dokumen.

Mereka menilai hampir seluruh isi dokumen disamarkan atau di-blackout.

“UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? Semua disamarkan,” ujar salah satu perwakilan Bonjowi, dikutip dari tayangan KompasTV.

Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menanggapi temuan tersebut dengan mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen terbuka, padahal isinya tidak bisa diakses.

“Oh begitu? Dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? Bagaimana ini UGM?” kata Rospita.

Menjawab hal itu, perwakilan UGM menyatakan bahwa bagian yang disamarkan merupakan informasi yang mereka anggap masuk kategori pengecualian.

Menurut UGM, dokumen tersebut terkait proses penyidikan aparat penegak hukum (APH).

“Yang kami tampilkan hanya jenis dokumen yang diserahkan. Karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH, kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” jelas perwakilan UGM.

Baca juga: Rocky Gerung: Prabowo Diuntungkan Secara Politik karena Kasus Ijazah Jokowi

Instruksi KIP: Lakukan Uji Konsekuensi

Mendengar penjelasan itu, Ketua Majelis KIP langsung mengeluarkan instruksi tegas. UGM diminta melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang mereka nyatakan dikecualikan, dengan tenggat waktu dua minggu.

“UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan. Saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegas Rospita.

Ia menambahkan, uji konsekuensi tidak boleh dilakukan hanya oleh internal UGM.

Perwakilan masyarakat harus dilibatkan agar alasan pengecualian dapat diuji secara objektif.

“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujarnya.

Baca juga: Profil Denny Indrayana, Jadi Pengacara Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Selain itu, pada sidang berikutnya UGM diwajibkan membawa seluruh informasi yang disengketakan. Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup guna memastikan dokumen tersebut benar-benar berada dalam penguasaan UGM.

Sidang sengketa informasi ijazah Jokowi ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan serta evaluasi terhadap hasil uji konsekuensi dari UGM. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com


Membership: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved