Ijazah Jokowi

Polemik Ijazah Jokowi: Bonjowi Kecewa dengan UGM, Tidak Punya KRS dan Dokumen Tanpa Kop Surat

Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM) dinilai mengecewakan karena dianggap semrawut dalam mengelola data pendidikan.

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
IJAZAH JOKOWI - Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025)(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 
Ringkasan Berita:
  • Bonjowi menilai UGM semrawut mengelola data pendidikan dalam sengketa ijazah Jokowi di KIP. 
  • UGM dinilai tak siap, dokumennya tanpa kop dan tanda tangan, serta banyak data di-blackout. 
  • Bonjowi juga mempertanyakan keberadaan ijazah asli. 
  • Sementara itu, KPU Solo menegaskan dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah, masih utuh dan tidak pernah dimusnahkan.

TRIBUNKALTIM.CO - Universitas Negeri Gadjah Mada (UGM) dinilai mengecewakan karena dianggap semrawut dalam mengelola data pendidikan.

Hal ini tak terlepas dari kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), menegaskan, kinerja UGM sangat mengecewakan.

Pasalnya, sekelas UGM, tata kelola data pendidikan, khususnya mengenai Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), semrawut.

Baca juga: KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka tapi Masih Dicari karena Pindah Gudang

Hal ini diketahui dalam sidang sengketa ijazah Jokowi yang digelar di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

Anggota Bonjowi, Lukas Luwarso, mengatakan UGM tak siap menjawab pertanyaan Ketua Sidang KIP.

"Dari sidang yang berlangsung 2 jam tadi, kelihatan sekali ya secara umum bahwa teman-teman dan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sepertinya tidak siap dan tidak bekerja dengan bagus."

"Terutama yang agak mengherankan adalah UGM. Catatan pada kinerja UGM sungguh sangat mengecewakan ya," kata Lukas setelah mengikuti jalannya sidang sengketa kasus ijazah Jokowi.

Pertama, UGM mengeluarkan surat atau dokumen tanpa disertai dengan kop surat.

Kop surat adalah bagian kepala surat yang berisi identitas resmi sebuah institusi, organisasi, atau perusahaan yang biasanya terletak di bagian paling atas surat.

Bahkan, dalam dokumen tersebut juga tanpa disertai tanda tangan.

"UGM menjawab surat kami tanpa tanda tangan dan tanpa kop surat, itu menjadi catatan pertama dari majelis (ketua sidang KIP)," ungkap Lukas.

Baca juga: Mengapa Ijazah Asli Jokowi Tak Bisa Diakses Publik? Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Selain itu, UGM menyatakan beberapa dokumen terkait pendidikan Jokowi tidak dalam penguasaannya.

Sebab, data-data pendidikan Jokowi saat ini disebutkan sedang berada di Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.

Ketua sidang juga sempat menegur pihak UGM karena tidak memiliki kartu rencana studi (KRS) Jokowi.

KRS adalah dokumen yang berisi rencana mata kuliah yang akan diambil mahasiswa setiap satu semester untuk aktivitas akademik di perguruan tinggi.

"Tadi juga ditegur oleh majelis hakim, ''Loh yang mengeluarkan UGM kok UGM tidak punya dokumen itu?' seperti KRS dan berbagai (data) SOP yang lain termasuk salinan ijazah (Jokowi)."

"Yang ketiga, konsep-konsep substansi tentang penyimpanan dan pengolahan dokumen tidak dikuasai oleh teman-teman PPID UGM, misalnya soal konsep dokumen yang dikecualikan," ungkap Lukas.

Menurutnya, UGM tidak siap menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar ijazah Jokowi

"Tadi di persidangan (UGM) kelihatan sekali tergagap-gagap untuk merespon pertanyaan-pertanyaan majelis tentang uji konsekuensi dan lain-lain."

Baca juga: KPU Solo Tegaskan Dokumen Ijazah Jokowi Masih Tersimpan, Bantah Isu Pemusnahan Berkas Pendaftaran

"Jadi menunjukkan tidak siap," lanjut Lukas.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah UGM seolah menutupi belasan halaman data Polda Metro Jaya soal ijazah mantan Presiden RI itu.

"Yang keempat, kami tadi tunjukkan bahwa UGM telah memblackout berapa belas halaman berita acara dari kepolisian yang diberikan ke UGM yang diserahkan ke kami. Jadi bukannya membuka informasi tapi malah menutup."

"Jadi hampir semua isi berita acara dari kepolisian itu di-blackout, dihitamkan, belasan halaman," tegas Lukas.

Hal lain yang menjadi pertanyaan Lukas dan kawan-kawannya adalah di mana letak ijazah asli Jokowi.

Sebab, kabarnya ijazah asli Jokowi berada di Polda Metro Jaya, tetapi belakangan Budi Arie Setiadi, Ketua Umum Projo, organisasi relawan pendukung Jokowi, menyatakan Jokowi sempat menunjukkan ijazahnya pada Jumat (24/11/2025).

"Tetapi kita tahu bersama seminggu atau 2 minggu lalu ijazah itu ditunjukkan Jokowi kepada relawan Projo."

"Nah, ada ketidakkonsistenan pernyataan dari kepolisian tadi. Apakah betul disegel dan di tangan Polda Metro atau ada di tangan Jokowi? Ini sangat fatal saya kira," tegas Lukas.

Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, KIP Tegur UGM dan Perintahkan Uji Konsekuensi Karena Banyak Dokumen Disamarkan

Klarifikasi KPU Solo

KPU Kota Solo masih menyimpan seluruh dokumen pendaftaran Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pemilihan 2005, termasuk ijazah yang menjadi syarat wajib pendaftaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, sebagai respons atas keresahan publik setelah sidang perdana Komisi Informasi Publik (KIP) yang mempertanyakan isu dokumen yang disebut telah musnah setelah satu tahun.

“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkap Arya seperti dikutip dari Tribun Solo, Rabu (19/11/2025).

Arya menjelaskan bahwa KPU Solo telah mengikuti sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, pada Senin (17/11/2025).

Gugatan oleh Leony dkk memasuki tahap awal dengan agenda pemeriksaan administrasi.

“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya.

Menurut Arya, dokumen yang dipersoalkan pemohon adalah buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran.

Baca juga: Penjelasan Polda Metro Jaya soal Keberadaan Ijazah Asli Jokowi

Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, dokumen agenda surat memang memiliki jadwal retensi yang memungkinkan pemusnahan.

Namun Arya menegaskan bahwa berkas pendaftaran Jokowi tetap utuh.

“Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwa yang memiliki masa retensi terbatas adalah agenda surat masuk, bukan ijazah atau berkas pendaftaran lainnya.

“Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tegasnya.

Dalam sejumlah proses hukum sebelumnya, KPU Solo juga telah menyerahkan dokumen ijazah Jokowi sesuai permintaan lembaga yang berwenang.

“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu,” terang Arya.

KPU Solo digugat di KIP karena dianggap tidak memberikan dokumen yang diminta pemohon secara lengkap.

Baca juga: Penjelasan Polda Metro Jaya soal Keberadaan Ijazah Asli Jokowi

Beberapa dokumen telah diserahkan, namun sebagian tidak bisa diberikan karena di luar kewenangan KPU Solo.

“Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta,” jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UGM Dinilai Mengecewakan: Tak Punya Data KRS Jokowi, Dokumen tanpa Kop Surat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved