Berita Nasional Terkini

Purbaya Tutup Rapat Masuknya Pakaian Bekas Impor Ilegal, 'Saya Enggak Peduli Sama Pedagangnya'

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, tegas akan memperketat pengawasan dan menutup rapat celah masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal.

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, tegas akan memperketat pengawasan dan menutup rapat celah masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal. (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU) 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga berkonsekuensi pidana.

Dengan demikian, ketika Menkeu Purbaya menegaskan bahwa impor pakaian bekas ilegal harus dihentikan, sikap tersebut berada dalam kerangka peraturan yang sudah lama berlaku di sektor perdagangan.

Purbaya berulang kali menolak usulan pedagang pakaian bekas impor yang ingin aktivitas perdagangan pakaian impor bekas dilegalkan dengan imbalan kesediaan membayar pajak.

Dalam sejumlah pernyataan, ia menegaskan bahwa persoalan impor pakaian bekas bukan soal pajak, melainkan legalitas barang.

Dalam satu kesempatan, Purbaya menyampaikan bahwa dirinya mengendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia, bukan bisnis para pedagangnya.

"Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.

Purbaya juga secara eksplisit menyebut bahwa barang ilegal tidak akan “diputihkan” hanya karena ada tawaran pembayaran pajak.

Pun, ia menyampaikan analogi soal barang terlarang, Jika suatu barang dinyatakan ilegal, maka pembayaran pajak tidak otomatis membuatnya sah secara hukum.

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

Baca juga: Jalur STAN Dihapus? Begini Penjelasan Purbaya Soal Pendaftaran CPNS 2026 Kemenkeu

Mendag menegaskan bahwa membayar pajak tidak membuat impor pakaian bekas menjadi legal, karena pelarangan sudah secara jelas tercantum dalam Permendag 40/2022.

Purbaya juga beberapa kali dikutip menyinggung dampak ekonomi bila pasar domestik dibanjiri barang bekas impor.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujarnya.

Purbaya juga menegaskan komitmen menindak praktik penjualan pakaian bekas impor dan mendorong pedagang beralih menjual produk dalam negeri.

Pengetatan pengawasan dan operasi penindakan Sikap tegas Menkeu diikuti dengan penguatan fungsi pengawasan di lapangan, terutama lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Pemerintah menyatakan bakal memperketat pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk lainnya untuk memberantas penyelundupan pakaian bekas impor.  

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved