Berita Nasional Terkini

Purbaya Tutup Rapat Masuknya Pakaian Bekas Impor Ilegal, 'Saya Enggak Peduli Sama Pedagangnya'

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, tegas akan memperketat pengawasan dan menutup rapat celah masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal.

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, tegas akan memperketat pengawasan dan menutup rapat celah masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal. (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU) 

Pelaku UMKM di sektor tekstil dan konveksi juga menyuarakan pandangan serupa.

Dalam laporan Indotextiles, pelaku UMKM menyatakan bahwa penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal membawa “angin segar” bagi usaha kecil yang selama lebih dari satu dekade menghadapi gempuran produk pakaian bekas impor.

Sejumlah kajian hukum dan ekonomi juga menyoroti aspek daya saing.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2026, Kemenkeu Buka 300 Formasi untuk Lulusan SMA, Ini Penjelasan Purbaya

Larangan dan penindakan impor pakaian bekas dikaitkan dengan upaya memperkuat basis industri tekstil dan garmen domestik agar memiliki pasar yang cukup di dalam negeri sebelum bersaing di pasar ekspor.

Hal ini juga disampaikan Menkeu Purbaya ketika menjelaskan bahwa kebijakan penindakan impor pakaian bekas ilegal merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk “membuat basis domestik yang kuat” bagi industri tekstil.

Di sisi lain, pedagang thrifting atau pakaian bekas impor menyampaikan pandangan berbeda.

Sejumlah pedagang pakaian bekas impor mendatangi DPR untuk meminta usaha mereka dilegalkan dan menyatakan kesediaan membayar pajak.

Mereka berargumen bahwa usaha thrifting juga bagian dari UMKM dan memiliki pasar yang berbeda, termasuk konsumen muda yang tertarik pada pakaian unik dan isu keberlanjutan lingkungan.

Pun sejumlah pedagang mengungkap adanya dugaan praktik pungutan oleh oknum tertentu di lapangan, termasuk klaim adanya “biaya” ratusan juta rupiah per kontainer agar barang impor ilegal bisa lolos.

Menkeu Purbaya menantang pihak yang melontarkan tuduhan tersebut untuk menunjukkan bukti, seraya menegaskan bahwa pakaian bekas impor tetap ilegal dan pemerintah akan memperketat pengawasan di pelabuhan.

Pemerintah, melalui Kemendag dan Kemenkeu, menegaskan bahwa legalisasi impor pakaian bekas bukan opsi yang sedang dipertimbangkan.

Baca juga: Menkeu Purbaya Dorong Good Journalism, Media Diminta Terus Kritis dan Beri Solusi

Mendag Budi Santoso menyebut tidak ada hubungan antara pembayaran pajak dengan pelonggaran status hukum barang yang oleh UU dan Permendag sudah dikategorikan sebagai barang dilarang impor.

Dalam salah satu pernyataannya yang dikutip media, Menkeu Purbaya bahkan mengingatkan pendukung impor pakaian bekas ilegal dengan kalimat keras yang menyebut mereka sebagai “penjahat” dan meminta berhati-hati, sebagai penegasan bahwa pemerintah memandang serius pelanggaran terhadap ketentuan impor.

Fokus pada pengimpor dan rantai pasok ilegal Pemerintah kini berupaya memfokuskan penindakan pada importir dan jaringan penyelundupan, bukan hanya pada pedagang di tingkat pengecer.

Penguatan koordinasi dilakukan antara Kementerian Keuangan (DJBC), Kementerian Perdagangan, aparat penegak hukum, dan lembaga intelijen.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di pelabuhan utama, tetapi juga di jalur-jalur distribusi domestik, gudang penyimpanan, dan pusat-pusat perdagangan yang diduga menjadi lokasi peredaran pakaian bekas impor ilegal.

Menkeu Purbaya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan penimbunan pabean yang diduga menjadi tempat penimbunan pakaian bekas impor, sebagai bagian dari upaya memastikan pengawasan berjalan di lapangan.

Respons industri dan dinamika kebijakan ke depan Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal mendapat respon beragam.

Pelaku industri tekstil dan UMKM konveksi menyatakan apresiasi dan melihat peluang pemulihan permintaan produk lokal.

Di sisi lain, pelaku usaha thrifting dan sebagian konsumen yang selama ini memanfaatkan pakaian bekas impor sebagai pilihan harga terjangkau maupun gaya hidup berkelanjutan menghadapi ketidakpastian.

Mereka mendorong diskusi mengenai kemungkinan pengaturan yang berbeda, namun pemerintah menegaskan bahwa selama kerangka UU dan Permendag masih melarang impor pakaian bekas, aktivitas tersebut tetap dikategorikan ilegal. (*)

https://money.kompas.com/read/2025/11/23/070000626/sikap-tegas-menkeu-purbaya-soal-pakaian-bekas-impor--fokus-pada-2-hal-ini?page=all#page2

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved