Berita Nasional Terkini

Purbaya Tutup Rapat Masuknya Pakaian Bekas Impor Ilegal, 'Saya Enggak Peduli Sama Pedagangnya'

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, tegas akan memperketat pengawasan dan menutup rapat celah masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal.

KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, tegas akan memperketat pengawasan dan menutup rapat celah masuknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal. (KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU) 

Purbaya menegaskan bahwa pakaian bekas impor tetap ilegal dan pemerintah akan memperkuat pengawasan di pelabuhan untuk menghentikan praktik tersebut.

Sejumlah data penindakan menunjukkan intensitas operasi terhadap impor pakaian bekas meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Purbaya Bocorkan Skema CPNS 2026: Rekrutmen Hybrid, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga STAN

Laporan Pusat Penelitian DPR menyebutkan bahwa hingga 2024 pemerintah telah berulang kali melakukan pemusnahan pakaian bekas impor ilegal, dengan salah satu pemusnahan tercatat bernilai hampir Rp 50 miliar.

Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sejak 2024 hingga Agustus 2025 terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) yang ditindak.

Pada 2023, DJBC bersama Kepolisian melaksanakan operasi gabungan yang berujung pada pemusnahan 7.363 bale pressed pakaian bekas senilai sekitar Rp 80 miliar.

Berbagai operasi itu diposisikan sebagai tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat untuk menertibkan perdagangan pakaian bekas impor yang dinilai mengganggu industri tekstil dan berpotensi menjadi media pembawa penyakit.

Kementerian Keuangan melalui kanal resmi juga menegaskan komitmen menindak perdagangan ilegal, termasuk pakaian bekas, sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri.

Dari dibakar hingga didaur ulang: wacana penanganan barang sitaan Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal menimbulkan konsekuensi pada pengelolaan barang sitaan.

Pemerintah sebelumnya memilih jalur pemusnahan, misalnya melalui pembakaran atau penghancuran, sebagaimana tercatat dalam beberapa operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Polri.

Belakangan, Menkeu Purbaya menyampaikan rencana mengkaji opsi daur ulang pakaian bekas impor ilegal yang disita negara.

Baca juga: Purbaya Ngaku Mending Tidak Bayar Utang Proyek Whoosh, tapi Harus Ikut Arahan Presiden Prabowo

Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan pemanfaatan pakaian bekas ilegal sebagai bahan baku daur ulang, antara lain karena biaya pemusnahan, seperti pembakaran, dapat mencapai belasan juta rupiah per kontainer.

Opsi daur ulang ini masih dikaji lintas kementerian dan lembaga.

Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan juga terlibat dalam pembahasan, termasuk mengenai standar kesehatan dan keamanan bila pakaian bekas tersebut dialihkan menjadi bahan baku lain, bukan untuk kembali dijual sebagai pakaian.

Salah satu argumen yang kerap disampaikan pemerintah untuk mendukung pengetatan impor pakaian bekas adalah dampaknya terhadap industri tekstil dan garmen domestik.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memperkirakan maraknya peredaran baju bekas selundupan telah menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 1 triliun per tahun, baik dari sisi potensi penerimaan maupun tekanan terhadap industri resmi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved