Berita Nasional Terkini
Menkeu Purbaya Kembali Tegaskan tak Peduli dengan Bisnis Thrifting, Selama Ilegal Ditindak
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, memerintahkan jajarannya untuk memperketat masuknya pakaian bekas impor ilegal.
Laporan Pusat Penelitian DPR menyebutkan bahwa hingga 2024 pemerintah telah berulang kali melakukan pemusnahan pakaian bekas impor ilegal, dengan salah satu pemusnahan tercatat bernilai hampir Rp 50 miliar.
Baca juga: Purbaya Bocorkan Skema CPNS 2026: Rekrutmen Hybrid, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga STAN
Adapun berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sejak 2024 hingga Agustus 2025 terdapat 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) yang ditindak.
Pada 2023, DJBC bersama Kepolisian melaksanakan operasi gabungan yang berujung pada pemusnahan 7.363 ball pressed pakaian bekas senilai sekitar Rp 80 miliar.
Penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal menimbulkan konsekuensi pada pengelolaan barang sitaan.
Pemerintah sebelumnya memilih jalur pemusnahan, misalnya melalui pembakaran atau penghancuran, sebagaimana tercatat dalam beberapa operasi bersama yang melibatkan Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Polri.
Baca juga: Purbaya Ngaku Mending Tidak Bayar Utang Proyek Whoosh, tapi Harus Ikut Arahan Presiden Prabowo
Belakangan, Menkeu Purbaya menyampaikan rencana mengkaji opsi daur ulang pakaian bekas impor ilegal yang disita negara.
Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan pemanfaatan pakaian bekas ilegal sebagai bahan baku daur ulang, antara lain karena biaya pemusnahan, seperti pembakaran, dapat mencapai belasan juta rupiah per kontainer.
Opsi daur ulang ini masih dikaji lintas kementerian dan lembaga.
Kementerian UMKM dan Kementerian Perdagangan juga terlibat dalam pembahasan, termasuk mengenai standar kesehatan dan keamanan bila pakaian bekas tersebut dialihkan menjadi bahan baku lain, bukan untuk kembali dijual sebagai pakaian.
Baca juga: Purbaya Bocorkan Skema CPNS 2026: Rekrutmen Hybrid, Terbuka untuk Lulusan SMA hingga STAN
Opsi lain datang dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menegaskan pemerintah tengah menyiapkan langkah terukur untuk membantu pedagang pakaian bekas impor atau thrifting beralih ke produk lokal.
Menurut Maman, larangan impor pakaian bekas tidak bisa diberlakukan secara tiba-tiba tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis tersebut.
Pemerintah bakal menggantikan peredaran produk impor bekas atau thrifting dengan produk-produk buatan dalam negeri.
Saat ini sudah 1.300 merek lokal yang disiapkan menjadi pemasok.
Ia menuturkan, berbagai merek yang disiapkan untuk menggantikan produk thrifting tersebut mencakup baju, tas, sepatu hingga sendal. (*)
| Proses Redenominasi Rupiah Makan Waktu Panjang, Ubah Rp 1000 Jadi Rp 1 Butuh Hingga 6 Tahun |
|
|---|
| Siapa Peter Berkowitz? Akademisi Pro-Israel yang Bikin Gus Yahya Nyaris Dicopot dari PBNU |
|
|---|
| MK Panggil DPR dan Presiden, Pemohon Serius Uji Aturan Pensiun Seumur Hidup |
|
|---|
| Harga BBM Non-Subsidi per 24 November 2025 di SPBU Pertamina Seluruh Kalimantan |
|
|---|
| Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026: Total 25 Hari, Banyak Long Weekend |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250920_Menkeu-Purbaya-soal-Cortex.jpg)