Berita Nasional Terkini

Respons Kapolri Listyo Sigit soal Warga yang Lebih Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi fenomena masyarakat yang lebih memilih melapor ke petugas Damkar dibanding polisi, Senin (24/11/2025)

Dokumentasi Mabes Polri
WARGA LAPOR DAMKAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit (tengah) usai rapat perdana dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi fenomena masyarakat yang lebih memilih melapor ke petugas Damkar dibanding polisi, Senin (24/11/2025)(Dokumentasi Mabes Polri) 
Ringkasan Berita:
  • Kapolri menegaskan Polri telah menghadirkan hotline 110 sebagai sarana cepat bagi masyarakat melapor
  • Barcode pengawasan di tempat publik memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran anggota Polri, dengan Propam wajib menindaklanjuti
  • Polri berkomitmen melakukan perbaikan menyeluruh di semua tingkatan agar pelayanan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat

TRIBUNKALTIM.CO - Warga lebih memilih lapor petugas pemadam kebakaran (damkar) jadi fenomena.

Bahkan hal ini kerap jadi trending dan viral di media sosial.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi fenomena masyarakat yang lebih memilih melapor ke petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) atau Damkar dibandingkan ke kepolisian. 

Beberapa aduan ke Damkar sempat viral di media sosial karena petugas langsung turun tangan membantu warga.

Menjawab hal tersebut, Kapolri menegaskan bahwa kepolisian telah melakukan sejumlah perbaikan untuk meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat.

Salah satu langkah utama adalah menghadirkan hotline layanan 110.

“Dengan layanan 110 yang nanti akan kita sempurnakan, harapan kita setiap laporan yang masuk bisa direspons cukup dengan memencet 110. Sehingga masyarakat tidak kecewa dan segera memperoleh kehadiran polisi,” ujar Kapolri saat Apel Kasatwil 2025 di Mako Satuan Latihan Brimob, Cikeas, Bogor, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Sosok Syamsul Jahidin yang Gugat UU Polri, 8 Jenderal Kini Terancam Dicopot dari Jabatan Sipil

Pengawasan Propam dengan Barcode

Selain hotline, Polri juga memperkuat pengawasan internal melalui Propam.

Kapolri menjelaskan, masyarakat kini dapat melaporkan pelanggaran anggota Polri dengan mudah melalui barcode pengawasan yang ditempel di berbagai tempat publik.

“Hampir di semua tempat itu kita tempel pengawasan. Begitu masyarakat melihat ada anggota Polri yang mungkin melakukan pelanggaran bisa langsung lapor. Propam harus segera menindaklanjuti. Barcode sudah dipasang di halte, ruang hotel, hingga lift,” ungkapnya.

Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Kapolri menekankan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus melakukan perbaikan di semua tingkatan, mulai dari bawah hingga atas.

Tujuannya adalah memastikan pelayanan kepolisian sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Kalau ada masalah tinggal pasang barcode, laporkan di situ, maka Propam akan langsung tangani. Hal itu menjadi bagian yang terus-menerus harus kita lakukan perbaikan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Respons Istana, Polri, dan DPR

Respons Polri di Bawah Standar PBB

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengakui respons cepat (quick response time) Polri masih lambat. 

Hal itu mengakibatkan publik lebih banyak yang mengadukan masalahnya ke lembaga lain ketimbang Polri.

Hal itu dikatakan Dedi saat rapat bersama Komisi III DPR RI.

Dedi mengatakan respons cepat Polri di bawah standar Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Lambatnya quick response time. Standar PBB itu bawah 10 menit, tapi kami masih di atas 10 menit," kata Dedi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Adapun quick response time ini dapat diakses melalui Call Center 110 untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kejahatan, kecelakaan, atau keadaan darurat lainnya.

Berikut adalah rincian standar waktu respons tersebut:

  • Jarak < 5>
  • Jarak > 5 Km dari Mako: 15 menit
  • Jarak < 10>
  • Jarak > 10 Km dari Mako: 25 menit

Dedi melanjutkan bahwa masyarakat lebih memilih menghubungi ke Pemadam Kebakaran (Damkar).

"Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick response-nya cepat," kata dia.

Dengan optimalisasi 110 itu, Dedi berharap  respons Polri bisa cepat menanggapi aduan dari masyarakat.

"Wajah kepolisian ini sangat dipengaruhi oleh pelayanan publik. Apabila pelayanan publik kami baik, karena 62 persen permasalahan kami di tingkat polsek, polres dan polda, kalau ini bisa, maka 62 persen permasalahan bisa diselesaikan," ujar Dedi.

Pengaduan Cepat Propam Polri

Terbaru Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan terobosan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri.

Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, masyarakat cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai platform resmi Propam Polri untuk menyampaikan aduan secara cepat dan aman.

Layanan digital ini merupakan inisiasi dari Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim sebagai bentuk transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan efisien.

Selain melalui kode QR, masyarakat juga dapat langsung mengakses situs resmi pengaduan di https://yanduan.propam.polri.go.id/ untuk mengisi formulir aduan secara online.

Adapun tahapan pengaduan yang perlu dilengkapi oleh pelapor meliputi:

Identitas pelapor, Kronologi lengkap kejadian (tanggal, tempat, dan uraian peristiwa) dan Bukti pendukung seperti foto atau dokumen dan simpan laporan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Santai, Rismon Sianipar Siap Gugat Polri Rp126 Triliun

Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan.”

Program ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan internal.

Dengan tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan ruang yang aman, transparan, dan menjamin kerahasiaan pelapor dalam setiap proses pengaduan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Respons Soal Banyak Masyarakat Pilih Lapor Damkar Ketimbang Polri, Sempurnakan Layanan 110

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved