Selasa, 19 Mei 2026

Opini

Jurnalisme dan Ketahanan Informasi

Kritik terhadap media disampaikan demi menjaga independensi pers dan ketahanan informasi publik

Tayang:
TRIBUNKALTIM.CO
KEPAKARAN LINGUISTIK FORENSIK - Ali Kusno, Widyabasa, Kepakaran Linguistik Forensik 

Urusan ini bukan persoalan lokal. Ini sudah jadi ancaman global. Tengok saja di Amerika Serikat. Studi menunjukkan betapa rapuhnya ruang digital mereka.  Intervensi kampanye disinformasi begitu sistematis. Sama, faktor penyebabnya penyalahgunaan media alternatif. Tujuannya cuma satu: polarisasi masyarakat dan merusak kepercayaan publik pada institusi negara.

Begitu juga di Eropa. Negara-negara yang dekat dengan wilayah konflik digempur propaganda digital. Tujuannya tentu meruntuhkan kepercayaan publik pada pemerintah. Berguru dengan rentetan kasus itu: kita perlu Ketahanan Informasi (Information Resilience).

Apa itu? Ketahanan informasi adalah kemampuan sebuah wilayah untuk menjaga integritas ruang publik dari manipulasi, distorsi, dan serangan hoaks. Ini bukan tentang pembungkaman. Sama sekali bukan. Ini upaya membangun benteng kognitif di benak publik agar mampu menyaring informasi secara rasional.

Kita harus buka mata lebar-lebar. Sebagian besar pelaku penyebaran disinformasi berlindung di balik topeng akun media alternatif. Mereka melempar isu, memelintir fakta, lalu bersembunyi di balik anonimitas.

Apa jadinya apabila media resmi ikut tergiring? Ikut memainkan narasi yang sama? Itu tindakan bunuh diri bagi muruah jurnalisme. Jangan biarkan publik dalam kebingungan. Publik harus bisa tegas membedakan.  

Media resmi dan media alternatif. Perlindungan hukum dan tanggung jawab keduanya tentu berbeda.

Media resmi wajib berbadan hukum dan terdaftar di Dewan Pers. Mereka wajib tunduk dan patuh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka harus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Ada proses verifikasi dan konfirmasi di sana.

Bagaimana dengan media alternatif? Mereka berada di luar pagar itu. Tidak ada ketentuan jurnalistik. Kalau menyebarkan berita bohong, fitnah, dan/atau SARA tanggung jawabnya berhadapan dengan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Jas Krem di Tengah Lautan Jas Gelap

Kawan-kawan media tidak perlu diingatkan poin-poin dalam UU Pers dan KEJ. Tinggal bagaimana konsistensi, idealisme, dan realisasi kepatuhan.

Sudah waktunya, Dewan Pers bersama organisasi profesi jurnalistik berperan aktif tanpa menunggu aduan publik. Mereka selayaknya proaktif melakukan monitoring, memberi teguran terbuka, hingga mencabut sertifikasi kompetensi jurnalis yang terbukti melanggar. Janganlah sampai nila setitik, rusak susu sebelanga. 

Kritik media itu sehat. Kritik media dijamin konstitusi asal objektif, faktual, dan memenuhi prinsip cover both side. Mari kembalikan fungsi pers sebagai penyaji fakta jernih, benteng ketahanan informasi, dan kompas moral publik di Bumi Etam. Mari. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved