Jumat, 12 Juni 2026

Salam Tribun

Lonjakan PBB dan Judul Clickbait

Salahkah media? Apakah pengambilan judul PBB naik 3.000 persen itu clickbait?

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Sumarsono | Editor: Nur Pratama
Dok Pribadi
Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim. (Dok Pribadi) 

Oleh: Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim

AKSI demo besar-besaran di Kabupaten Pati, Jawa Tengah memprotes kebijakan Bupati Sudewo menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), beberapa waktu lalu kini sedikit  mulai mereda. Namun, isu kenaikan PBB masih terus bergulir di beberapa daerah.

Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebesar 250 persen itu memang telah menimbulkan gejolak besar di masyarakat.

Setelah ditelisik, rencana kenaikan PBB mulai tahun ini ternyata tidak hanya di Pati, melainkan juga di Kabupaten Bone, Kota Cirebon, Kabupaten Semarang, dan beberapa daerah lain, termasuk Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Baca juga: PPDB vs SPMB: Isu Beli Kursi hingga Pungli

Menarik bagi saya untuk mengangkat persoalan kenaikan PBB di Balikpapan dalam tulisan ini.

Bukan hanya soal lonjakan tarif PBB yang spektakuler, namun reaksi Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud yang begitu cepat menyikapi isu kenaikan PBB yang telah meresahkan masyarakat.

Berbagai media, baik cetak, online maupun media sosial menyoroti keresahan warga Balikpapan yang menerima surat tagihan PBB untuk pembayaran tahun 2025 nilainya sangat fantatis.

Seorang warga Balikpapan Utara misalnya, mengaku sebelumnya membayar PBB Rp 306 ribu, tahun ini tagihan PBB tertera Rp 9,5 jutaan atau ada kenaikan hingga 3.000 persen

Fenomena ini tentu menarik bagi media untuk memberitakan. Selain isu kenaikan PBB yang masih popular atau viral, lonjakan tagihan yang di luar nalar inilah yang makin menjadi daya tarik media.

Nah, media pun ramai-ramai membuat judul dengan angle kenaikan tarif PBB hingga 3.000 persen. Namun, penjudulan media itu dianggap clickbait atau terlalu bombatis, sensasional.

Baca juga: Catatan tentang Koperasi Merah Putih: Jangan Sampai Rakyat Terjerat Utang

Salahkah media? Apakah pengambilan judul PBB naik 3.000 persen itu clickbait?

Artinya, angka 3.000 persen tidak sesuai konteks berita atau mengada-ada, dan untuk kepentingan membikin heboh pembaca?

Kalau dirunut dari kaidah jurnalistik sepertinya tidak. 

Kita tidak boleh menyimpulkan, bahwa berita berjudul kenaikan 3.000 persen itu clickbait.

Faktanya dalam berita dijelaskan dengan gamblang, bahwa ada pengakuan warga yang menerima tagihan PBB senilai Rp 9,5 jutaan atau naik 3.000 persen. Artinya media tidak membuat judul yang mengada-ada.

Tata cara kerja atau kaidah jurnalistik sepertinya sudah di jalan, wawancara warga yang mengalami kenaikan PBB, cek bukti tagihan, hingga konfirmasi ke pihak terkait, dalam hal Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD).

Dan, Pemerintah Kota melalui BPPDRD Kota Balikpapan pun telah memberi penjelasan atau mengklarifikasi, hingga terungkap tagihan sebenarnya hanya Rp 600 ribu, karena lokasi objek pajak yang salah. Clear, bukan berita mengada-ada.

Baca juga: Sekolah Rakyat Kurang Merakyat

Pertanyaannya lagi, apakah warga salah, ketika merasa  tagihan PBB yang ia terima tidak masuk akal, kemudian protes? Tentu wajar, karena tidak semua warga memiliki akses informasi.

Dan, bisa jadi keresahan warga terhadap kenaikan tarif PBB tidak hanya terjadi pada 1-2 warga yang mengungkapkan ke media.

Kalau memang benar ada kebijakan kenaikan PBB-P2 di Kota Balikpapan rata-rata hingga 200 persen karena menyesuikan  NJOP tentu masyarakat akan protes.

Keputusan yang Bijak

Pajak Bumi dan Bangunan yang biasa disingkat PBB adalah pajak tahunan yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

Pajak ini bersifat kebendaan, artinya yang dikenai pajak adalah objeknya (tanah dan bangunan), bukan orangnya.

PBB-P2 dikelola oleh Pemerintah Daerah yang berlaku untuk untuk rumah tinggal, ruko, tanah kosong, gudang, dan lain-lain.

Sebelumnya, warga dan sejumlah elemen masyarakat sipil memprotes kenaikan PBB-P2 yang diterapkan Pemkot Balikpapan.

Menyikapi keresahan masyarakat Balikpapan, Jumat (22/8) siang kemarin  Walikota Rahmad Mas'ud mengumumkan penundaan kenaikan PBB-P2.  

Keputusan menunda kenaikan PBB menurut walikota untuk memberi kesempatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penyesuaian tarif PBB.

Penyesuaian tarif PBB sebenarnya hanya diberlakukan di kawasan strategis dan bernilai ekonomis, seperti kawasan industri, Jalan Mukmin Faisal, Kariangau, wilayah sekitar jembatan tol, hingga kawasan Sepinggan.

Penyesuaian tarif PBB dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) serta berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Gratispol Pendidikan, Sudah Adilkah?

Yang terpenting sekarang adalah waktu jeda atau selama penundaan ini bisa dimanfaatkan oleh Pemkot untuk sosialisasi dan memberikan edukasi kepada warganya terkait kenaikan PBB.

Warga harus diberi pemahaman, kenapa PBB baik menyesuaikan NJOP dan hitungannya. Libatkan semua stakeholder untuk melakulan sosialisasi hingga level bawah.

Warga pun harus pro aktif, jika merasa ada ketidakberesan dalam tagihan PBB silakan minta penjelasan ke BPPDRD.

BPPDRD membuka layanan aduan 24 jam untuk menampung keluhan masyarakat mengenai penyesuaian kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Layanan ini dibuka untuk masyarakat yang ingin mempertanyakan ketetapan besaran PBB akibat akibat penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).

Dan tentunya pula, seperti pernyataan Wali Kota yang tidak ingin membebani masyarakat, besaran kenaikan PBB bisa menyesuaikan kemampuan warga.

Kenaikan PBB yang sudah menjadi kewajaran, diharapkan tidak memberatkan masyarakat Balikpapan.

Masih banyak sektor sumber pendapatan lain yang masih bisa digali untuk meningkatkan PAD. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved