Korupsi IUP Kaltim

Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut

Jatam Kaltim mendesak agar 6 IUP yang masuk dalam kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra dicabut.

Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut - 20250911_Ketua-Kadin-Kaltim_Dayang-Donna-Faroek_KPK_Plt_Musprovlub.jpg
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KORUPSI IUP KALTIM - Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). KPK menahan Dayang Donna Faroek, putri Gubernur Kaltim 2008-2018 Awang Faroek Ishak, terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013-2018. Ada dua tersangka dalam kasus IUP Kaltim ini yaitu Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra. Jatam Kaltim mendesak agar 6 IUP yang masuk dalam kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra dicabut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut - 20250825_-RUDY-ONG-CHANDRA-Bos-Tambang-di-Kaltim.jpg
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI IUP KALTIM — KPK menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018, Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). Ada dua tersangka dalam kasus IUP Kaltim ini yaitu Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra. Jatam Kaltim mendesak agar 6 IUP yang masuk dalam kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra dicabut. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

“Uang itu (untuk mengurus IUP) ilegal, tidak ada dasar hukumnya, dan tidak masuk ke kas negara.

Itulah yang disebut suap,” imbuh Asep.

Desak Cabut 6 IUP 

Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mustari Sihombing mendesak KPK dan Kementerian ESDM mencabut enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret Dayang Donna Faroek dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).

6 IUP di Kaltim ini terkait dengan Rudy Ong Chandra yang dikenal sebagai bos tambang di Kalimantan Timur.

Diketahui, Rudy Ong Chandra tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.

Selain itu, ia juga mewakili sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara, antara lain PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan

Tak hanya itu, Rudy Ong juga memiliki saham di PT Tara Indonusa Coal, perusahaan tambang batu bara dengan IUP sekitar 5.000 hektare di Kutai Kartanegara.

Berdasarkan data izin pertambangan yang dilansir dari Kompas.com, perusahaan-perusahaan yang diwakili Rudy Ong Chandra memperoleh konsesi eksplorasi dengan luasan ribuan hektare sejak 2010, yakni:

  • PT Sepiak Jaya Kaltim memiliki izin eksplorasi seluas 4.951 hektare,
  • PT Cahaya Bara Kaltim dan PT Anugerah Pancaran Bulan masing-masing mengantongi konsesi seluas 5.000 hektare.

Mayoritas perusahaan tersebut mendapat IUP pada tanggal yang sama, yakni 28 September 2010, dengan lokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan data Jatam, berikut IUP dan luasan tambang yang masuk dalam kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra:

1. PT. Cahaya Bara Kaltim, 5.011 hektare

2. PT. Anugerah Pancaran Bulan, 4.810 hektare

3. PT. Sepiak Jaya Kaltim, 4.962 hektare

4. PT. Anugerah Pancaran Bulan, 5.018 hektare

5. PT. Cahaya Bara Kaltim 5.016 hektare

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved