Korupsi IUP Kaltim

Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut

Jatam Kaltim mendesak agar 6 IUP yang masuk dalam kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra dicabut.

Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut - 20250911_Ketua-Kadin-Kaltim_Dayang-Donna-Faroek_KPK_Plt_Musprovlub.jpg
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KORUPSI IUP KALTIM - Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). KPK menahan Dayang Donna Faroek, putri Gubernur Kaltim 2008-2018 Awang Faroek Ishak, terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013-2018. Ada dua tersangka dalam kasus IUP Kaltim ini yaitu Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra. Jatam Kaltim mendesak agar 6 IUP yang masuk dalam kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra dicabut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut - 20250825_-RUDY-ONG-CHANDRA-Bos-Tambang-di-Kaltim.jpg
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI IUP KALTIM — KPK menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018, Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). Ada dua tersangka dalam kasus IUP Kaltim ini yaitu Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra. Jatam Kaltim mendesak agar 6 IUP yang masuk dalam kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra dicabut. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

6. PT. Bunga Jadi Lestari 5.008 hektare

7. PT Tara Indonusa Coal 5.012 hektare. 

Kasus ini dinilai bukan hanya perkara kerugian negara diatas kertas saja, melainkan juga kejahatan ekologis dan kemanusiaan yang terstruktur serta masif. 

Luasan konsesi tambang yang diselewengkan dalam catatan Jatam Kaltim mencapai 34 ribu hektare, atau lebih dari setengah luas Kota Balikpapan.

Konsesi tersebut mencakup tujuh perusahaan

“Luasan ini bukan angka kecil, angka itu setara lebih dari setengah luas Kota Balikpapan seluas 50 ribu hektare, yang merupakan kota terbesar kedua di Kaltim setelah Samarinda.

Korupsi izin tambang ini sama artinya dengan perampokan ruang hidup rakyat.

Hutan, sungai, lahan pertanian, hingga keselamatan generasi mendatang dipertaruhkan demi kepentingan segelintir elit,” tegas Mustari, Kamis (11/9/2025). 

Kota Balikpapan adalah kota terbesar kedua di Kalimantan Timur.

Luas wilayah Kota Balikpapan adalah sekitar 527 km persegi atau dikonversi dalam hektaree menjadi 52.700 hektare.

Kota terbesar di Kaltim adalah Samarinda.

Samarinda, ibu kota Kaltim luasnya 783 km persegi atau 78.300 hektare.

Bongkar Mafia Tambang Kaltim

Jatam Kaltim juga menekankan penetapan Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka hanyalah pintu masuk agar praktik mafia tambang di Kaltim dibongkar habis. 

Menurutnya, sejak otonomi daerah berlaku pada tahun 2003, Bumi Etam dibanjiri lebih dari 1.400 IUP yang diterbitkan secara serampangan.

“Lubang-lubang tambang yang ditinggalkan sudah merenggut nyawa lebih dari 49 anak di Kaltim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved