Korupsi IUP Kaltim

Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut

Jatam Kaltim mendesak agar 6 IUP yang masuk dalam kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra dicabut.

Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut - 20250911_Ketua-Kadin-Kaltim_Dayang-Donna-Faroek_KPK_Plt_Musprovlub.jpg
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
KORUPSI IUP KALTIM - Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). KPK menahan Dayang Donna Faroek, putri Gubernur Kaltim 2008-2018 Awang Faroek Ishak, terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013-2018. Ada dua tersangka dalam kasus IUP Kaltim ini yaitu Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra. Jatam Kaltim mendesak agar 6 IUP yang masuk dalam kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra dicabut. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Jatam Kaltim Desak 6 IUP yang Masuk dalam Kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra Dicabut - 20250825_-RUDY-ONG-CHANDRA-Bos-Tambang-di-Kaltim.jpg
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI IUP KALTIM — KPK menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018, Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). Ada dua tersangka dalam kasus IUP Kaltim ini yaitu Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra. Jatam Kaltim mendesak agar 6 IUP yang masuk dalam kasus Dayang Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra dicabut. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sungai-sungai rusak, desa kehilangan lahan, sementara elit politik dan pengusaha terus meraup untung,” imbuhnya.

Mustari juga menyoroti persoalan utama yang terletak pada tata kelola perizinan korup, baik di tingkat daerah maupun pusat. 

Sentralisasi kewenangan pertambangan mineral dan batubara yang kini berada di pemerintah pusat dianggap hanya memindahkan ruang korupsi dari daerah ke Jakarta, tanpa menyentuh akar masalah.

“Tanpa memberikan hak veto rakyat atau instrumen hak mengatakan tidak dalam setiap rantai perizinan pertambangan, maka warga lingkar pertambangan dan terdampak selalu jadi korban dan menghadapi krisis di manapun kewenangan itu berada,” katanya.

5 Tuntutan Jatam Kaltim 

Dalam pernyataannya, Jatam Kaltim menyampaikan lima tuntutan utama:

  • Pertama proses hukum terhadap para tersangka harus dilakukan transparan, tegas, dan tanpa kompromi. 
  • Kedua, pemerintah Prabowo–Gibran melakukan audit serta mencabut semua IUP yang terbit melalui praktik korupsi. 
  • Ketiga, pemulihan ruang hidup rakyat dengan menutup lubang-lubang tambang dan merehabilitasi bentang alam Kaltim. 
  • Keempat, pencabutan enam IUP yang terkait kasus korupsi, sesuai Pasal 119 huruf b UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. 
  • Kelima, KPK menggunakan perhitungan kerugian sosial dan ekologis dalam menuntut perkara ini, bukan hanya kerugian finansial negara.

“Kasus Donna Faroek dan Rudy Ong Chandra harus dilihat sebagai momen merombak bobroknya sistem perizinan tambang.

Jika tidak, Kaltim akan terus menjadi surga bagi oligarki politik dan neraka bagi rakyat kecil,” kata Mustari. 

Baca juga: KPK Segera Panggil Dayang Donna Faroek dalam Kasus Korupsi IUP Kaltim, 2 Orang Diperiksa Hari Ini

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy-kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved