Pelaku Penembakan di Samarinda Ditangkap

Sidang Perdana Kasus Penembakan di THM Samarinda, Keluarga Korban Tagih Keadilan

Sidang perdana kasus penembakan Dedy Indrajid Putra di Samarinda digelar. Keluarga korban tuntut keadilan dan hukuman setimpal bagi para pelaku

|
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
HARAP HUKUMAN SETIMPAL - Keluarga korban (DIP) dan kuasa hukum Korban saat menghindari Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu, (15/10/2015) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

"Artinya ada semua pelaku mengetahui dan sama-sama merencanakan dan mengetahui bahwa tembakan terakhir itu adalah eksekusi selesai sehingga mereka sudah saling terkoordinasi," jelasnya.

Dalam sidang perdana itu, kata dia 10 tersangka kasus penembakan itu dikenakan pasal berbeda.

Beberapa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, sedangkan pelaku utama dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dikenakan kepada pelaku utama.

Laura menekankan harapan keluarga agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal. Keluarga korban merasa sangat terluka akibat kasus ini dan berharap keadilan ditegakkan dalam putusan nanti.

Pihak pengacara akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir dan memastikan persidangan berjalan dengan kondusif.

Baca juga: Senpi Pelaku Pembunuh di THM Samarinda Belum Jelas Asal Usulnya

"Jadi kita berharap bahwa nanti di dalam putusan terdakwa terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dan kita selaku pengacara terus mengkawal kasus ini hingga selesai. Dan menjaga produktivitas jalannya persidangan," tuturnya.

Untuk diketahui kasus pembunuhan hingga hilangnya korban (DIP) di depan hiburan malam (THM) Crown jalan Imam Bonjol, pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 4.30 wita.

Korban meninggal dunia dikarenakan 5 kali ditembak oleh seorang pelaku (Ij) dengan mengunakan senpi jenis revolver.

Dalam kasus ini Polisi langsung mengamankan sepuluh tersangka yang saat ini semuanya dalam tahap persidangan.

Sepuluh pelaku itu diantaranya FA, LA, UL, SG, SM, AR, WA, ED, IJ dan KH. Mereka mempunyai peranan masing-masing saat mengeksekusi DIP (35) didepan THM Crown pada Rabu tanggal 4 Mei 2025. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved