Berita Balikpapan Terkini
Kejari Balikpapan Selesaikan 7 Kasus Lewat Restorative Justice, Fokus pada Pemulihan Sosial
Kejari menyelesaikan tujuh perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dari total delapan kasus yang ditargetkan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
Selain itu, ancaman hukuman atas perbuatannya juga tidak boleh melebihi lima tahun penjara.
"Biasanya kasus kekerasan tidak kami usulkan RJ. Tapi kalau pelaku memiliki catatan sosial yang baik, aktif di masyarakat, dan belum pernah terlibat kasus hukum, itu bisa menjadi pertimbangan," ujarnya.
Ia menambahkan, RJ sejatinya tetap bisa dijalankan meskipun berkas perkara sudah lengkap.
Namun, jaksa berwenang menilai apakah penyelesaian damai lebih bermanfaat bagi para pihak.
"Kalau Kejagung menilai layak, baru disetujui. Tapi ke depan, ada rencana agar kewenangan RJ bisa didelegasikan ke masing-masing daerah supaya prosesnya lebih cepat," ungkapnya.
Tidak semua korban langsung menerima tawaran perdamaian.
Beberapa di antaranya sempat menolak karena mengira RJ akan membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum.
"Pernah ada perusahaan yang dirugikan sekitar Rp1,5 juta dan awalnya menolak berdamai. Setelah kami jelaskan bahwa RJ fokus pada pemulihan, bukan pembebasan, akhirnya mereka setuju," tutur Handaya.
Kejari Balikpapan juga menegaskan bahwa RJ hanya berlaku satu kali bagi pelaku.
Jika pelaku yang pernah difasilitasi RJ kembali mengulangi perbuatannya, maka perkara berikutnya akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum.
"Tidak ada kesempatan kedua. Kalau mengulangi, langsung kami proses seperti biasa," tegasnya.
Melalui tujuh perkara yang berhasil diselesaikan sepanjang 2025, Kejari Balikpapan menilai RJ telah menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum yang lebih humanis.
Handaya berharap, pendekatan ini dapat menjadi jembatan antara penegakan hukum dan kepentingan sosial di masyarakat.
"Restorative justice bukan hanya tentang damai, tapi bagaimana hukum bisa hadir untuk memulihkan keadaan," pungkasnya. (*)
| Sampah Rumah Tangga Jadi Penyebab Utama Drainase Balikpapan Tersumbat |
|
|---|
| Jadwal dan Syarat Lengkap Kas Keliling Bank Indonesia Balikpapan Oktober 2025 |
|
|---|
| Kodam VI/Mulawarman Gairahkan Lagi Pertanian Modern Hidroponik Demi Kemandirian Pangan |
|
|---|
| Harga Tanah Melonjak, Pengembang Balikpapan Pindahkan Proyek Rumah Subsidi ke Pinggiran Kota |
|
|---|
| 7 Kasus Pidana Umum di Balikpapan Diterapkan Restorative Justice, Bukan Tanpa Pertimbangan Kejari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.