Berita Kaltim Terkinii

Penjelasan BPKAD Kaltim dan Bupati Kubar soal Dana Pemda yang Disebut Menkeu Purbaya Mengendap

Penjelasan BPKAD Kaltim dan Bupati Kubar soal dana daerah yang disebut Menkeu Purbaya mengendap.

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Amalia Husnul A
Grafis dengan Gemini AI
DANA MENGENDAP - Ilustrasi. Penjelasan BPKAD Kaltim dan Bupati Kubar soal dana daerah yang disebut Menkeu Purbaya mengendap. Menkeu Purbaya sempat mengungkapkan adanya dana daerah yang mengendap hingga ratusan triliun di bank. Ada 15 daerah dengan jumlah dana mengendap yang terbanyak, salah satu daerah yang masuk daftar tersebut adalah Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Simak rincian penjelasan Kepala BPKAD Kaltim dan Bupati Kubar terkait dana daerah yang disebut mengendap tersebut. (Grafis dengan Gemini AI) 

"Ya tentu saya berharap akan lebih cepat menyerap anggaran dan masih dalam proses hingga ke akhir tahun," katanya. 

Daftar 15 Pemda yang Dananya Mengendap

Menkeu Purbaya menyoroti fenomena meningkatnya dana milik pemerintah daerah (pemda) yang belum terserap dan masih mengendap di perbankan.

Berdasarkan data Kemenkeu hingga akhir September 2025, jumlah dana daerah yang mengendap mencapai Rp 234 triliun.

Menurut Purbaya, kondisi ini menunjukkan masih lambatnya realisasi belanja daerah meski pemerintah pusat telah menyalurkan dana dengan cepat.

Dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025), Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa penyebab utama penumpukan dana tersebut bukan kekurangan anggaran, melainkan rendahnya kecepatan pelaksanaan program di daerah.

“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat. Sekali lagi, (untuk) memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menambahkan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga triwulan ketiga tahun ini masih melambat.

“Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang pemda yang menganggur di bank sampai Rp 234 triliun.

Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” tegas Purbaya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Data Kemenkeu menunjukkan tren fluktuatif dana mengendap dalam lima tahun terakhir.

Pada 2021, dana yang tersimpan di bank mencapai Rp 194,1 triliun, naik menjadi Rp 223,8 triliun pada 2022.

Tahun berikutnya turun menjadi Rp 211,7 triliun dan Rp 208,6 triliun pada 2024.

Namun pada 2025, jumlahnya melonjak menjadi Rp 234 triliun yakni tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Berikut daftar 15 pemerintah daerah (pemda) dengan simpanan dana terbesar di bank per September 2025, berdasarkan data Kementerian Keuangan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa:

  1. Provinsi DKI Jakarta – Rp 14,6 triliun
  2. Provinsi Jawa Timur – Rp 6,8 triliun
  3. Kota Banjar Baru – Rp 5,1 triliun
  4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp 4,7 triliun
  5. Provinsi Jawa Barat – Rp 4,1 triliun
  6. Kabupaten Bojonegoro – Rp 3,6 triliun
  7. Kabupaten Kutai Barat – Rp 3,2 triliun
  8. Provinsi Sumatera Utara – Rp 3,1 triliun
  9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp 2,6 triliun
  10. Kabupaten Mimika – Rp 2,4 triliun
  11. Kabupaten Badung – Rp 2,2 triliun
  12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp 2,11 triliun
  13. Provinsi Bangka Belitung – Rp 2,10 triliun
  14. Provinsi Jawa Tengah – Rp 1,9 triliun
  15. Kabupaten Balangan – Rp 1,8 triliun.

Baca juga: POPULER KALTIM: Bupati Kubar Tanggapi Anggaran Mengendap di Bank, Duka Korban Kebakaran Balikpapan

(TribunKaltim.co/Raynaldi Paskalis/kompas.com

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved