Berita Balikpapan Terkini

Sidang Dugaan Peredaran Narkoba Catur Adi, Mantan Petugas Lapas Balikpapan: Ada Pelanggaran Prosedur

Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SIDANG NARKOTIKA - Suasana persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (29/10/2025), dengan menghadirkan saksi secara daring melalui layar proyektor. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Catur Adi Prianto bersama tim penasihat hukumnya untuk mendengarkan kesaksian mantan petugas Lapas Balikpapan berinisial HM. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

HM menegaskan, begitu mengetahui adanya kunjungan itu, ia hanya meminta agar Catur diawasi dan tidak berlama-lama.

Hakim kemudian menanyakan pendapat HM apakah mudah untuk membesuk tahanan kasus narkotika.

"Sepanjang di luar jam besuk, tidak diperbolehkan," jawab HM.

Hakim Ketua kemudian menegaskan bahwa adanya pelanggaran prosedur bisa menjadi celah masuknya narkotika ke dalam lapas. 

HM pun menyetujui bahwa memang ada prosedur yang dilewati, namun sistemnya tidak salah.

"Ada prosedur yang dilewati. Sistem tidak salah, hanya petugas," tegas HM dalam sidang.

Ketika majelis menanyakan pendapatnya soal temuan narkotika di dalam lapas, HM menyebut tidak mengetahui bagaimana barang itu bisa masuk.

"Saya kurang paham masuknya seperti apa. Terkait dengan masuknya barang itu, saya tidak tahu. Memang itu tanggung jawab saya," ujarnya.

Salah satu penasihat hukum Catur mempertanyakan peran HM yang disebut memiliki kewenangan di lapas. 

HM mengakui bahwa dirinya memiliki wewenang untuk menyuruh keluar pengunjung yang melanggar aturan.

Baca juga: Lapas Balikpapan Razia Gabungan, Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Bersih

"Karena posisinya sudah di dalam, memang kewenangan saya untuk menyampaikan kepada komandan agar keluar dari lapas. Hanya saja karena sudah ada di dalam, saya bilang, jangan lama-lama," jelas HM.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya memiliki kewenangan untuk mengusir pengunjung apabila kunjungan tidak sesuai ketentuan. 

"Ada," jawabnya singkat ketika ditanya hakim.

Dalam bagian akhir persidangan, terdakwa atur kemudian menyinggung adanya keterangan sembilan saksi yang menyebut peredaran narkotika sudah terjadi sejak 2023.

Menanggapi hal itu, HM mengatakan bahwa lapas secara rutin melakukan razia, baik terjadwal maupun mendadak, dan tidak pernah menemukan barang bukti sebelumnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved