Berita Balikpapan Terkini
Pengakuan Petugas Lapas Balikpapan di Sidang Kasus Narkoba, Pakaian dan Waktu Datang Catur Disorot
Pengakuan petugas Lapas Balikpapan di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Catur Adi. Pakaian dan waktu datang Catur disorot Majelis Hakim.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Menanggapi hal itu, HM mengatakan bahwa lapas secara rutin melakukan razia, baik terjadwal maupun mendadak, dan tidak pernah menemukan barang bukti sebelumnya.
"Selama ini kami di Lapas selalu melakukan razia, baik yang terjadwal maupun mendadak, dan tidak pernah ditemukan barang bukti," ujar HM menutup kesaksiannya.
Menanggapi seluruh keterangan saksi, Catur membantah bahwa kunjungannya ke lapas dilakukan tanpa izin.
Ia menyebut datang ke Lapas Balikpapan karena undangan resmi dalam rangka kegiatan bulan Ramadan.
"Saya tidak datang begitu saja, tapi memang atas undangan dari pihak Lapas Balikpapan dalam rangka bulan puasa,” tandas Catur di hadapan hakim.
Sidang ini berlangsung hingga sekitar pukul 7 malam.
Dimana sidang perkara dugaan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan ini dijadwalkan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada Senin (3/11/2025).
Sidang Perdana
Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, Rabu (23/7/2025).
Sidang berlangsung di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.
Catur Adi Prianto dihadirkan bersama sembilan terdakwa lain dalam dakwaan melakukan permufakatan jahat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan selama rentang waktu Januari hingga Februari 2025.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan membacakan dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, terkait dugaan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 gram dalam bentuk bukan tanaman.
Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bakal Dimiskinkan, Bandar Narkoba dan Punya Jaringan di Lapas
"Jaksa memberikan dakwaannya terhadap terdakwa Pasal 114 dan Pasal 112. Nanti biarlah apabila ada hak dari para terdakwa untuk membantah dakwaan, itu adalah hak mereka," ujar Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, seusai persidangan.
Er Handaya menjelaskan, dalam proses hukum selanjutnya, jaksa akan menghadirkan alat bukti guna membuktikan dakwaan.
"Kami menunggu eksepsi dari para terdakwa dan akan kami tanggapi. Selanjutnya, biar hakim yang akan memutuskan," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Catur Adi Prianto, Anisa Ul Mahmudah dari kantor hukum Agus Amri & Affiliates, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di lapas.
Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bukan Pemain Baru, Bandar Narkoba Berstatus Mantan Polisi
Menurutnya, keberadaan Catur Adi Prianto di Lapas Kelas IIA Balikpapan murni dalam rangka kunjungan terhadap salah satu temannya yang kini juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kunjungan Catur Adi Prianto berkaitan dengan transaksi narkoba. Klien kami tidak mengetahui adanya peredaran narkoba di lapas, dan hanya datang untuk berkunjung,” tegas Anisa.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa.
Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan pemeriksaan awal terhadap alat bukti dari pihak penuntut umum. (TribunKaltim/Zein)

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030-Sidang-kasus-terdakwa-catur-01.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251029_Kecelakaan-Kerja-RDMP-Lawe-lawe.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251029-sidang-narkoba.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250724_Eks-Direktur-Persiba.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_Kampung-Narkoba-Bugis.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_Ketua-Komisi-IV-DPRD-Kota-Samarinda.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031-Rumah-duka-pekerja-RDMP-dan-sidak-pemkab-01.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250827_Cuaca-Berawan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_lokasi-pembangun-sekolah-terpadu-di-Balikpapan.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.