Tribun Kaltim Hari Ini
Sidang Perdana Kasus Narkoba Eks Direktur Persiba, Penangkapan Bermula dari Kunjungan Catur ke Lapas
Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Catur Adi Prianto, Rabu (23/7).
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Negeri Balikpapan mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret nama Catur Adi Prianto, Rabu (23/7).
Sidang berlangsung di Ruang Kartika, PN Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Catur dihadirkan bersama sembilan terdakwa lain dalam dakwaan melakukan permufakatan jahat dalam kasus peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan selama rentang waktu Januari hingga Februari 2025.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balikpapan membacakan dakwaan terhadap terdakwa dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika, terkait dugaan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 gram dalam bentuk bukan tanaman.
Baca juga: Sidang Perdana Eks Direktur Persiba Catur Adi di PN Balikpapan, Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan
Baca juga: Sidang TPPU Kasus Narkoba Catur Digelar di Balikpapa, Kuasa Hukum Masyhudin dan Robin Keberatan
"Jaksa memberikan dakwaannya terhadap terdakwa Pasal 114 dan Pasal 112. Nanti biarlah apabila ada hak dari para terdakwa untuk membantah dakwaan, itu adalah hak mereka," ujar Kasi Pidum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, seusai persidangan.
Er Handaya menjelaskan, dalam proses hukum selanjutnya, jaksa akan menghadirkan alat bukti guna membuktikan dakwaan.
"Kami menunggu eksepsi dari para terdakwa dan akan kami tanggapi. Selanjutnya, biar hakim yang akan memutuskan," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Catur, Anisa Ul Mahmudah dari kantor hukum Agus Amri & Affiliates, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di lapas.
Menurutnya, keberadaan Catur di Lapas Kelas IIA Balikpapan murni dalam rangka kunjungan terhadap salah satu temannya yang kini juga menjadi tersangka dalam perkara yang sama.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kunjungan Catur berkaitan dengan transaksi narkoba. Klien kami tidak mengetahui adanya peredaran narkoba di lapas, dan hanya datang untuk berkunjung,” tegas Anisa.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atas eksepsi dari pihak terdakwa.
Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan pemeriksaan awal terhadap alat bukti dari pihak penuntut umum.
Sebelumnya, Catur Adi Prianto, ditangkap oleh Bareskrim Polri melaksanakan operasi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ia diduga terlibat kasus narkoba dan TPPU.
Baca juga: BNK Paser Bentuk Tim Rahasia untuk Perangi Penyalahgunaan Narkoba
Catur yang ketika itu masih menjadi Direktur Persiba Balikpapan, diduga memuluskan peredaran narkotika sekaligus terlibat praktik tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
| Soal Manfaat Kereta Cepat Whoosh untuk Masyarakat, Megawati Sudah Pernah Peringatkan Jokowi |
|
|---|
| Dugaan Penggelembungan Anggaran di Era Jokowi, KPK Turun Tangan Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh |
|
|---|
| Presiden ke-2 RI Soeharto Jadi Pahlawan Menunggu Keputusan Prabowo, PDIP Ingatkan Luka Reformasi |
|
|---|
| Kaltim Andalkan Investor Imbas Dana TKD Dipangkas, Pemprov Atur Strategi Peningkatan Investasi |
|
|---|
| Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250724_Eks-Direktur-Persiba.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.