Berita Balikpapan Terkini
Pengakuan Petugas Lapas Balikpapan di Sidang Kasus Narkoba, Pakaian dan Waktu Datang Catur Disorot
Pengakuan petugas Lapas Balikpapan di sidang kasus narkoba dengan terdakwa Catur Adi. Pakaian dan waktu datang Catur disorot Majelis Hakim.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Dari hasil razia tersebut, HM menyebut ditemukan barang bukti seberat kurang lebih 69 gram.
Barang bukti itu, menurut informasi yang ia terima, berasal dari lebih dari satu orang warga binaan.
"Informasinya dipecah di beberapa blok, ada sembilan orang warga binaan," jelasnya di depan majelis.
HM juga menyebut, setelah peristiwa itu, dirinya kemudian dimutasi ke Maluku untuk menjabat sebagai pembimbing keamanan dan kemasyarakatan.
Terdakwa Langgar SOP Lapas
Hakim Ketua Ari Siswanto menyoroti aspek prosedur standar operasional (SOP) dalam kunjungan ke lapas.
Ia menanyakan siapa saja yang diperbolehkan berkunjung dan bagaimana pemeriksaannya dilakukan.
HM menjelaskan bahwa setiap pengunjung wajib membawa KTP serta diperiksa barang dan badannya.
"Barang bawaan dan ponsel dititipkan sebelum masuk," terang HM.
Namun, HM juga menyebut bahwa siapa pun dapat membesuk warga binaan meskipun tidak memiliki hubungan keluarga, selama yang dibesuk memberikan izin.
"Kalau untuk besuk, memang sudah disiapkan ruangannya," tambahnya.
Hakim kemudian menyinggung soal kunjungan terdakwa Catur yang dinilai menyimpang dari SOP karena tidak dilakukan di ruang besuk yang telah disediakan dan jam yang diperbolehkan.
"Betul (besuk itu menyimpang dari SOP)," jawab HM ketika ditanya mengenai tempat pertemuan Catur dengan warga binaan Eko dan AR.
Pakaian dan Waktu Tiba tak Sesuai Aturan
Hakim Ketua Ari Siswanto juga menyoroti penampilan Catur di rekaman CCTV yang tampak mengenakan celana pendek dan kaus oblong.
HM menjelaskan bahwa aturan lapas tidak memperbolehkan pakaian tersebut, meski ia sendiri tidak menanyakan perihal pakaian pengunjung.
Ketika ditanya mengapa Catur bisa masuk ke dalam Lapas di luar jam besuk, HM mengaku tidak mengetahui secara pasti.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251030-Sidang-kasus-terdakwa-catur-01.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251029-sidang-narkoba.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250724_Eks-Direktur-Persiba.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_Kampung-Narkoba-Bugis.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_Ketua-Komisi-IV-DPRD-Kota-Samarinda.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031-Rumah-duka-pekerja-RDMP-dan-sidak-pemkab-01.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250827_Cuaca-Berawan.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251031_lokasi-pembangun-sekolah-terpadu-di-Balikpapan.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.