Tambang Ilegal di IKN
Tambang Ilegal Rambah Wilayah IKN: Modus Pemalsuan Dokumen, Batu Bara Dikirim ke Surabaya
Aparat gabungan berhasil mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tak jauh dari IKN.
Ringkasan Berita:
- Aparat gabungan membongkar tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto dekat IKN, menetapkan 5 tersangka dan menemukan kerusakan 300 hektare serta hasil tambang senilai Rp80 miliar.
- OIKN menegaskan komitmen penuh menindak aktivitas ilegal, membantah isu pengalihan perhatian, dan mengungkap sudah memantau tambang ilegal sejak 2023 melalui Satgas khusus.
- Hingga kini 8 tersangka telah ditetapkan dalam total 7 kasus, sementara lebih dari 4.000 hektare hutan dalam delineasi IKN rusak akibat PETI.
TRIBUNKALTIM.CO - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Polda Kalimantan Timur, dan Kodam VI/Mulawarman berhasil mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tak jauh dari IKN.
Pengungkapan tambang ilegal disampaikan Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Balikpapan, Sabtu (8/11/2025).
Irhamni mengatakan, sedikitnya lima tersangka telah diamankan dalam kasus ini dan empat laporan polisi telah diterbitkan.
Para pelaku disebut menggunakan modus pemalsuan dokumen izin tambang, padahal aktivitas mereka dilakukan di dalam kawasan konservasi.
Baca juga: Tahura Bukit Soeharto di Kukar Dekat IKN Nusantara, Fungsinya Bukan untuk Tambang
“Modus operandinya dengan cara memalsukan dokumen. Mereka menambang di kawasan hutan raya Bukit Soeharto,” ungkap Irhamni.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan hasil tambang ilegal yang dikirim ke Surabaya menggunakan sekitar 4.000 kontainer, dengan nilai ekonomi mencapai Rp80 miliar.
Selain itu, lahan seluas 300 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto telah rusak akibat aktivitas tersebut.
Pertambangan ini berada di kawasan yang juga masuk wilayah IKN.
"Kita semua tahu, IKN adalah marwah pemerintah Indonesia. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Otorita IKN Tindak Tegas
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, termasuk kegiatan pertambangan tanpa izin yang baru-baru ini diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kaltim, dan Kodam VI/Mulawarman.
Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengatakan bahwa pemerintah, termasuk OIKN, memiliki keseriusan tinggi dalam menangani kasus tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi di wilayah Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Baca juga: Polda Kaltim Tangani 7 Kasus Tambang Ilegal Dekat IKN, 8 Tersangka Sudah Ditetapkan
“Pemerintah, termasuk kami di Otorita IKN, mempunyai komitmen yang sangat serius untuk melakukan penanggulangan terhadap aktivitas ilegal ini,” tegas Myrna dalam konferensi pers bersama aparat penegak hukum, Sabtu (08/11/2025).
Myrna menegaskan, penegakan hukum ini bukan bentuk pengalihan isu, melainkan langkah terencana dan terukur untuk menjaga fungsi ekologis kawasan konservasi di sekitar IKN.
“Ini bukan seperti yang salah satu media asing sebutkan sebagai upaya pengalihan isu. Sama sekali bukan. Ini adalah upaya terencana dan terukur untuk menanggulangi aktivitas ilegal,” ujarnya.
Menurut Myrna, OIKN telah memantau aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto sejak tahun 2023.
Saat itu, telah dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Tambang Ilegal, yang kemudian berkembang menjadi Satgas Lingkungan Hidup pada 2024, dan kini diperluas menjadi Satgas untuk seluruh aktivitas ilegal di wilayah IKN pada 2025.
“Sejak 2023 kami melakukan observasi dan menemukan masih ada upaya ‘kucing-kucingan’ dari sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, kami terus melakukan langkah penegakan hukum dan pengawasan bersama aparat,” terang Myrna.
Dia menambahkan, aktivitas tambang ilegal sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sebelum berdirinya Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun sejak wilayah tersebut masuk dalam delineasi kawasan IKN, Otorita merasa bertanggung jawab untuk memulihkan fungsi konservasi di kawasan tersebut.
Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal, Operasi Gabungan Gagalkan Eksploitasi 300 Hektare Hutan Penyangga IKN
“Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini sudah lama menjadi sasaran aktivitas ilegal. Karena kini menjadi bagian dari delineasi IKN, kami wajib memastikan fungsi konservasinya berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ke depan, OIKN berencana melakukan penataan kawasan konservasi di Bukit Soeharto, termasuk memperkuat pengawasan serta kolaborasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar.
“Kami ingin menjaga marwah, bukan hanya marwah IKN, tapi juga marwah Kalimantan Timur. Tujuan kami agar kawasan ini benar-benar kembali menjadi area konservasi yang lestari,” tutup Myrna.
Sudah Ada 8 Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau dekat IKN Nusantara.
Sejak tahun 2023 hingga 2025, sedikitnya 7 laporan polisi (LP) telah ditangani dengan total 8 tersangka yang sudah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Otorita IKN, dan Kodam VI/Mulawarman di lokasi tambang Ilegal di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara pada Sabtu (8/11/2025).
“Apa yang disampaikan tadi memang betul. Dari pihak Polda Kaltim, sejak 2023 sampai sekarang, kami telah menangani 7 laporan polisi dan menetapkan 8 tersangka,” ungkap Bambang Yugo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jaringan Tambang Ilegal di Konservasi IKN Nusantara Dibongkar, Kerugian Rp80 Miliar
Dari hasil penyelidikan, kegiatan tambang ilegal tersebut tersebar di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dengan total area sekitar 30 hektare yang telah dirusak akibat aktivitas penambangan tanpa izin.
“Kurang lebih 30 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto telah dilakukan kegiatan illegal mining,” tambahnya.
Menurut Bambang, penanganan kasus tambang ilegal di wilayah konservasi menjadi prioritas Polda Kaltim karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap ekosistem penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menegaskan, Polda Kaltim akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Otorita IKN, serta Kodam VI/Mulawarman untuk melakukan upaya penegakan hukum secara berkelanjutan di kawasan strategis tersebut.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat," tuturnya.
"Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan marwah IKN,” tegasnya.
Hancurkan 4.000 Hektare Hutan
Komitmen mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai smart forest city terancam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan secara masif.
Baca juga: Otorita IKN Komitmen Tindak Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Lebih dari 4.000 hektare area di wilayah delineasi IKN hancur akibat pertambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal.
Temuan ini menjadi fokus utama Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas di Kantor Otorita IKN, Rabu (15/10) lalu.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN pun mengambil langkah tegas, dengan aksi simbolis penanaman dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal, tepatnya di Bukit
Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan Otorita IKN bersama Satgas akan menindak tegas dan menghentikan segala bentuk kegiatan ilegal pertambangan.
Fokus utama saat ini adalah PETI, pembukaan lahan liar, dan pembangunan ilegal yang merusak tata ruang IKN.
“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” tegas Basuki.
Langkah ini sejalan dengan arahan keras Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal secara nasional, menargetkan pemberantasan 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Baca juga: Viral Hindia Bikin Video Musik Letdown di IKN Kaltim, Lirik Lagunya Sebut Janji yang Tak Selesai
Satgas ini memiliki kekuatan penindakan yang solid karena diisi oleh jajaran pimpinan tertinggi lintas lembaga, termasuk Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi, Gubernur Kaltim, Dirjen Gakkum KLHK, Dirjen Gakkum ESDM, dan seluruh Deputi terkait di Otorita IKN.
Bukti Kerusakan di Jantung IKN Kerusakan parah terlihat jelas di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku.
Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton beserta 7 unit truk bermuatan ilegal.
Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk diproses hukum.
Menyikapi temuan ini, Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Dedi Suryadi, menegaskan komitmen Kepolisian untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini.
Selain penindakan, Satgas juga membuka ruang bagi legalitas.
Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus legalitas usaha.
"Silakan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal," ujarnya. (*)
| Tahura Bukit Soeharto di Kukar Dekat IKN Nusantara, Fungsinya Bukan untuk Tambang |
|
|---|
| Polda Kaltim Tangani 7 Kasus Tambang Ilegal Dekat IKN, 8 Tersangka Sudah Ditetapkan |
|
|---|
| Dugaan Tambang Ilegal, Operasi Gabungan Gagalkan Eksploitasi 300 Hektare Hutan Penyangga IKN |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Jaringan Tambang Ilegal di Konservasi IKN Nusantara Dibongkar, Kerugian Rp80 Miliar |
|
|---|
| Otorita IKN Komitmen Tindak Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251109_Tambang-di-IKN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.