Berita Balikpapan Terkini

Tim Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Laporkan 4 Penyidik ke Propam Polda Kaltim

Empat penyidik Polda Kaltim dilaporkan ke Propam atas dugaan ketidakproporsionalan dalam kasus narkotika eks Direktur Persiba

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
LAPORKAN PENYIDIK - Kuasa hukum Catur Adi Prianto, Agus Amri, menilai penyidik diduga menerapkan hukum secara tidak proporsional dengan mengesampingkan sosok JS alias Aco yang disebut sebagai aktor utama jaringan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan. Agus menegaskan penanganan perkara terkesan tebang pilih dan dipaksakan sehingga merugikan kliennya yang justru dijadikan pusat perkara. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Setelah melihat fakta-fakta yang ada dan memperhatikan dengan seksama seluruh Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik, terbukti penyidik telah mengesampingkan BAP atas nama inisial JS alias Aco.

"Padahal justru seseorang inilah yang menjadi dalang atau aktor utama dari perkara ini. Namun penyidik tidak menariknya sebagai tersangka dan hanya menjadikannya sebagai saksi," tegas Agus Amri.

Dalam BAP Saksi tertanggal 12 Maret 2025, JS alias Aco pada poin 10 menjelaskan dan menarasikan sendiri bahwa ia berperan sebagai penghubung peredaran narkotika pada Lapas Kelas IIA Balikpapan.

JS alias Aco bahkan bersedia menjadi penjamin dalam transaksi narkotika tersebut.

Agus Amri menegaskan bahwa peran dan permufakatan jahat yang dilakukan oleh saksi tersebut terlihat jelas.

Kemudian dalam BAP pada poin 25, saksi JS alias Aco kembali menegaskan bahwa ia yang memesan barang narkotika tersebut untuk diedarkan di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Dalam BAP tersebut dinukil pernyataan JS alias Aco yang menyatakan setelah memesan barang narkotika tersebut, ada nomor tidak dikenal menghubungi dengan modus menyebutkan nomor plat dan jenis kendaraan yang sudah berada di depan Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Hal ini menunjukkan adanya modus operandi yang terstruktur dalam peredaran narkotika di dalam Lapas.

Kejanggalan lain yang disorot adalah tidak ditindaklanjutinya dugaan keterlibatan petugas Lapas.

Baca juga: Eks Direktur Persiba tak Hanya Terjerat Kasus Narkoba, Catur Adi Bakal Jalani Sidang Pencucian Uang

Hal ini juga berkesesuaian dengan keterangan saksi lainnya yaitu berinisial ES dalam BAP tertanggal 7 Maret 2025.

Pada poin 40 disebutkan adanya keterlibatan Petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan berinisial DY yang menerima uang sebesar Rp200 juta untuk keamanan dan kelancaran peredaran narkotika jenis sabu di Lapas.

"Letak kejanggalannya adalah bagian ini tidak diusut tuntas oleh penyidik untuk menggali fakta siapa pengendali sebenarnya. Sebab tidak mungkin barang narkotika tersebut hanya berhenti di depan Lapas tanpa keterlibatan orang dalam," jelas Agus Amri.

Dalam poin 26 BAP Saksi tertanggal 12 Maret 2025 dari JS alias Aco disebutkan bahwa saksi sendiri belum menerima pembayaran sabu dari saksi ES.

Maka, peran JS sebagai pemesan dan penerima pembayaran jelas nyata, namun penyidik tidak menariknya sebagai tersangka.

Lebih lanjut kata Agus, dalam persidangan terungkap adanya setoran Rp200 juta setiap bulan dan pinjaman Rp800 juta yang diberikan kepada salah satu napi bernama Aco.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved