Berita Balikpapan Terkini

Tim Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Laporkan 4 Penyidik ke Propam Polda Kaltim

Empat penyidik Polda Kaltim dilaporkan ke Propam atas dugaan ketidakproporsionalan dalam kasus narkotika eks Direktur Persiba

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
LAPORKAN PENYIDIK - Kuasa hukum Catur Adi Prianto, Agus Amri, menilai penyidik diduga menerapkan hukum secara tidak proporsional dengan mengesampingkan sosok JS alias Aco yang disebut sebagai aktor utama jaringan peredaran narkotika di Lapas Balikpapan. Agus menegaskan penanganan perkara terkesan tebang pilih dan dipaksakan sehingga merugikan kliennya yang justru dijadikan pusat perkara. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan melalui aplikasi Zoom pada tanggal 29 Oktober 2025, saksi JS alias Aco mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan.

JS alias Aco juga mengakui bahwa rekening yang digunakannya sebagai rekening penampungan pembayaran adalah Rekening Bank Mandiri atas nama Jonatan Lie.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Digelar 3 November 2025

Dalam penelusuran mutasi rekening tersebut ditemukan alur transaksi keuangan dari kegiatan peredaran narkotika dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan periode November 2023 hingga Februari 2025 sejumlah Rp16,990 miliar.

Bahkan pada tanggal 14, 15, dan 16 Februari 2025 masih terdapat setoran dari saksi ES melalui Rekening BCA atas nama Fifi Sari.

Di samping itu juga ditemukan aliran dana dari Rekening Jonatan Lie ke Rekening Bank Mandiri atas nama inisial TF, seorang Petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.

Dengan demikian keterlibatan petugas Lapas telah jelas terlihat dari alur transaksi keuangan tersebut.

"Namun penyidik tidak menggali fakta ini," keluh Agus Amri.

Kuasa hukum menegaskan bahwa dari keseluruhan fakta dan bukti tersebut telah jelas hierarki peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan berada pada JS alias Aco, bukan pada kliennya.

Delapan saksi lainnya tidak ada yang mengetahui langsung bahwa peredaran dikendalikan oleh Catur Adi Prianto, melainkan hanya berdasarkan opini atau isu yang beredar.

Agus Amri menilai cara penyidik dalam menangani perkara ini tidak profesional, tebang pilih, dan tidak adil sehingga merugikan dan mencederai hak-hak kliennya.

Penyidik dinilai mengenyampingkan kenyataan yang sebenarnya yang telah diungkapkan oleh saksi-saksi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaannya.

"Dalam hal ini klien kami merasa sangat dirugikan, dicederai hak-haknya, disudutkan atas perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami, serta terkesan sangat dipaksakan seolah-olah semuanya ditumpukan atau dititik beratkan pada klien kami," tandas Agus Amri.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Kaltim, Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, tidak membantah namun juga tidak membenarkan laporan tim kuasa hukum dari Catur Adi tersebut.

Dia mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan klarifikasi terkait dugaan ketidakprofesionalan para penyidik.

"Sedang kita klarifikasi," singkat Kombes Teguh. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved