Berita Balikpapan Terkini

Keberatan Dakwaan TPPU, Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto Ajukan Eksepsi

Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SIDANG TPPU - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Catur Adi Prianto, mengikuti sidang pembacaan eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Catur mengajukan eksepsi yang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) janggal, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Namun dalam dakwaan JPU, terdakwa justru menggunakan rekening atas nama sendiri dan keluarga, bukan memakai identitas palsu atau perusahaan fiktif.

"Ini bertentangan dengan logika hukum pencucian uang, karena orang yang berniat menyembunyikan tidak mungkin memakai nama asli," ujar Anisa.

Penasihat hukum menyebut ratusan transaksi JPU adalah transaksi perbankan biasa, banyak melibatkan rekening keluarga, pihak lain, dan PT Malang Indah Perkasa.

Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Diciduk Polisi, Alwi Al Qadri: Catur Adi Lain Pendana, Bukan Bagian Klub

Namun tidak dijelaskan apakah terdakwa memerintahkan transaksi, memiliki akses rekening, atau pihak terkait mengakuinya di bawah sumpah.

Anisa menegaskan JPU tidak menunjukkan bukti komunikasi jual-beli, saksi, uang narkotika, atau hasil uji laboratorium barang bukti.

Sehingga dakwaan JPU sepenuhnya bersifat asumtif dan tidak memenuhi asas in dubio pro reo (keraguan berpihak pada terdakwa).

Berdasarkan eksepsi, penasihat hukum memohon hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima.

Baca juga: Profil Catur Adi, Menapak Jejak Sebagai Pengusaha Menjadi Direktur Persiba, Kini Terjerat Narkoba

Penasihat hukum memohon persidangan dihentikan, terdakwa dibebaskan, tindak pidana asal dinyatakan batal, dan hak serta martabat terdakwa dipulihkan.

"Demi kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa agar tidak dituntut dengan dakwaan yang tidak jelas dan lengkap," pungkas Anisa.

Menukil dari laman resmi Pengadilan Negeri Balikpapan, terdakwa Catur Adi Prianto didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait hasil kejahatan narkotika dan prekursor narkotika. 

Dakwaan primair menyebut Catur Adi Prianto bersama saksi lainnya menempatkan, membelanjakan, menyembunyikan, menginvestasikan, atau mentransfer aset yang berasal dari tindak pidana narkotika selama 2019–2024.

Baca juga: Bareskrim Polri Benarkan Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto Ditangkap

Dakwaan subsidair menegaskan bahwa terdakwa menerima, menyimpan, atau mentransfer harta yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika.

Alternatif dakwaan kedua dan ketiga menuduh terdakwa turut serta dalam percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk menyembunyikan atau menguasai harta hasil tindak pidana narkotika.

Adapun sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang dijadwalkan pada Senin (17/11/2025) mendatang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved