Berita Balikpapan Terkini

Keberatan Dakwaan TPPU, Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto Ajukan Eksepsi

Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SIDANG TPPU - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Catur Adi Prianto, mengikuti sidang pembacaan eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Catur mengajukan eksepsi yang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) janggal, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Anisa mempertanyakan definisi penggunaan rekening pihak lain yang dimaksud JPU. 

Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Digelar 3 November 2025

"JPU tidak merinci bagaimana terdakwa diduga menggunakan rekening pihak lain, apakah lewat ATM, buku tabungan, atau mobile banking," tanyanya.

Penasihat hukum menambahkan bahwa tidak ada satupun ATM, buku tabungan atau mobile banking milik pihak lain tersebut yang disita atau diambil langsung dari terdakwa.

Menurutnya, rekening-rekening itu adalah milik pribadi atau perusahaan dan digunakan untuk transaksi wajar yang tidak terkait perkara.

Anisa juga menyoroti ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian dalam surat dakwaan JPU.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Digelar 3 November 2025

Dakwaan hanya menyebut rentang waktu 2019 hingga 2024 tanpa menjelaskan waktu pasti kejadian.

"Rentang waktu lima tahun tanpa tanggal jelas dinilai menghambat hak terdakwa untuk membela diri secara tepat," ujar Anisa.

Penggunaan istilah “sekurang-kurangnya” menunjukkan JPU ragu dan tidak pasti soal waktu terjadinya tindak pidana.

Anisa menegaskan bahwa sikap ragu-ragu tersebut akan berujung pada ketidakjelasan dan ketidakpastian mengenai waktu tindak pidana.

Baca juga: Pengacara Catur Adi Kecewa, Soroti Oknum Lolos dari Jerat Hukum Kasus Narkotika Lapas Balikpapan

Selain waktu, tempat kejadian perkara juga dipersoalkan.

Dakwaan menyebut transaksi di BCA KCP Balikpapan dan aset disita berdasarkan Penetapan PN Jakarta Selatan 25 Juni 2025.

Sementara itu, perkara a quo diperiksa di Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP, Pengadilan Negeri Balikpapan tidak berwenang karena tindak pidana disita di Jakarta Selatan," jelas Anisa.

Baca juga: Sidang Dugaan Peredaran Narkoba Catur Adi, Mantan Petugas Lapas Balikpapan: Ada Pelanggaran Prosedur

Penasihat hukum juga menemukan kesalahan faktual dalam surat dakwaan JPU terkait tanggal penangkapan terdakwa. 

Dakwaan menyebut terdakwa ditangkap Polda Balikpapan 21 Februari 2025 pukul 18.00 WITA di rumah Jalan Al Makmur 2, Gang JiggyJig, Balikpapan Selatan terkait narkotika.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved