Berita Balikpapan Terkini

Keberatan Dakwaan TPPU, Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto Ajukan Eksepsi

Eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SIDANG TPPU - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Catur Adi Prianto, mengikuti sidang pembacaan eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Catur mengajukan eksepsi yang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) janggal, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

"Faktanya terdakwa ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Kaltim pada tanggal 7 Maret 2025 bukan pada tanggal 21 Februari 2025," ungkap Anisa.

Hal ini tercantum dalam Dakwaan JPU PDM-170/Balik/07/2025 dan Surat Penetapan Tersangka SP-Tap/B8-50/III/2025 tanggal 7 Maret 2025.

Baca juga: Polisi Sita Mobil Mewah Catur Adi, Direktur Persiba Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang

Lebih lanjut, Anisa menilai dakwaan JPU menyebut terdakwa melakukan perbuatan bersama Masyhudin, Robin, Cendra, dan pihak lain.

Namun tidak pernah menjelaskan apa saja peran terdakwa dalam konstruksi perbuatan, dan hubungan hukum para pihak.

Akibatnya, menurut penasihat hukum, dakwaan menjadi tidak jelas dan melanggar asas pertanggungjawaban pidana individual (individual liability).

"JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 137b UU Narkotika juncto Pasal 55 KUHP dan alternatif UU TPPU, namun tidak menjelaskan unsur menyuruh atau turut serta," kata Anisa.

Baca juga: Catur Adi Dipecat Persiba Balikpapan, Petinggi Beruang Madu Ucapkan Apresiasi Atas Pengabdiannya

Penasihat hukum menilai JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan terkait klasifikasi pertanggungjawaban hukum.

Dalam berkas terpisah, terdakwa lain jadi saksi, namun dakwaan JPU tidak jelas menjelaskan bentuk turut serta atau klasifikasi perbuatan terdakwa.

Selain cacat formil, Anisa juga menjelaskan bahwa surat dakwaan JPU mengandung kecacatan secara materiil.

Menurutnya, tidak ada uraian konkret bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika.

Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bakal Dimiskinkan, Bandar Narkoba dan Punya Jaringan di Lapas

"Tidak ada penjelasan penangkapan barang bukti. JPU hanya mengasumsikan dari rekening dan uang tanpa bukti detil," tegas Anisa.

Penasihat hukum menilai JPU menganggap semua aliran dana di rekening terdakwa dan pihak lain hasil narkotika tanpa membuktikan tindak pidana asal.

Anisa menjelaskan bahwa menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU TPPU, harus dibuktikan lebih dulu ada tindak pidana asal, yang hasilnya diperoleh terdakwa, lalu kemudian dilakukan perbuatan pencucian uang.

"Logika dan fakta hukum tersebut tidak bisa dibalik. Uang dalam rekening tidak serta merta otomatis merupakan hasil dari tindak pidana narkotika," jelasnya.

Baca juga: Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Bukan Pemain Baru, Bandar Narkoba Berstatus Mantan Polisi

Dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU TPPU, lanjut Anisa, unsur utama adalah menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dengan cara menempatkan, mentransfer, membelanjakan, dan seterusnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved