Breaking News

Berita Balikpapan Terkini

Alasan Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Ditunda, Bantahan Catur Adi di Kasus Narkoba

Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Direktur Persiba Balikpapan, kembali ditunda, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
SIDANG CATUR ADI - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Catur Adi Prianto, mengikuti sidang pembacaan eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (10/11/2025). Catur Adi terjerat dua kasus yakni narkoba dan TPPU. Untuk sidang kasus narkoba digelar hari ini, Rabu (12/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan, namun ditunda dua hari ke depan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Dilansir dari pemberitaan TribunKaltim.co, eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dijerat dua kasus sekaligus.

Ia tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas.

Pidana lain turut menjerat terdakwa Catur Adi, adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: 5 Fakta Pengakuan Catur: Bongkar Cara Mudah Ungkap Siapa Bos dan Setoran Rp200 Juta Per Bulan

Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dipastikan berjalan hampir bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Menurut keterangan Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, perkara narkotika Catur tercatat dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Sementara itu, perkara TPPU dengan nomor register 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Catur Ditangkap pada Maret 2025

Sebelumnya, DCatur Adi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri diduga terkait penyalahgunaan narkoba pada Maret 2025 lalu.

Adapun informasi penangkapan Catur Adi itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

"Iya, iya (Catur Adi ditangkap) terkait narkoba," kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved