Berita Balikpapan Terkini

Kuasa Hukum Eks Direktur Persiba Catur Adi Kritik JPU, 3 Kali Sidang Tuntutan Ditunda

Kuasa hukum eks Direktur Persiba Catur Adi kritik Jaksa Penuntut Umum, 3 kali sidang pembacaan tuntutan ditunda, Senin (17/11/2025).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
DITUNDA LAGI - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Catur Adi Prianto kembali ditunda untuk ketiga kalinya karena rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun, Senin (17/11/2025). Majelis hakim akhirnya menjadwalkan ulang agenda tuntutan dan menetapkan rangkaian sidang lanjutan agar proses tetap efisien. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

Agus berharap penundaan tidak kembali terjadi agar prinsip kepastian hukum tetap terjaga.

“Karena masalahnya menyangkut orang yang ditahan, terkait kepastian hukum dan sebagainya. Mudah-mudahan ini tidak perlu berulang lagi,” tutupnya.

Eks Direktur Persiba Catur Adi Prianto Dijerat Dua Kasus

Dilansir dari pemberitaan TribunKaltim.co, eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto dijerat dua kasus sekaligus.

Ia tak hanya terjerat kasus narkoba di Lapas.

Baca juga: Nasib Eks Dirut Persiba Balikpapan Digantung, Sidang Tuntutan Catur Adi Prianto Ditunda

Pidana lain turut menjerat terdakwa Catur Adi, adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Dua perkara hukum yang menyeret eks Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dipastikan berjalan hampir bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Menurut keterangan Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, perkara narkotika Catur tercatat dengan nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Sementara itu, perkara TPPU dengan nomor register 648/Pid.Sus/2025/PN Bpp.

Catur Ditangkap pada Maret 2025

Sebelumnya, Catur Adi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri diduga terkait penyalahgunaan narkoba pada Maret 2025 lalu.

Adapun informasi penangkapan Catur Adi itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

"Iya, iya (Catur Adi ditangkap) terkait narkoba," kata Mukti saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (9/3/2025). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved