Pemusnahan 3 Kg Sabu
3,1 Kg Sabu dari Jaringan Internasional dan Antarprovinsi Dimusnahkan, BNNP Kaltim: Ada 5 Tersangka
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kg dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur pada Selasa (18/11/2025).
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
Ringkasan Berita:
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - 3,1 Kg sabu dari jaringan internasional dan antarprovinsi dimusnahkan, BNNP Kaltim: Ada 5 tersangka.
Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 3 kg dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur pada Selasa (18/11/2025), di halaman Kantor BNNP Kaltim jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Barang bukti tersebut diketahui hasil pengungkapan sejak bulan September hingga Oktober 2025.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro menjelaskan, barang bukti (BB) narkoba tersebut merupakan pengungkapan narkoba berasal dari tiga kasus yang diamankan di berbagai tempat di Wilayah Kaltim.
"Hari ini kita memusnahkan barang narkoba lebih dari 3 kilogram," ujarnya.
Selain barang bukti 3 kilogram itu, BNNP juga mengamankan 5 orang tersangka.
Baca juga: Residivis Pengedar Sabu Dibekuk di Muara Rapak Balikpapan, Polisi Sita 12 Paket dan Mesin Press
Jaringan Internasional dan Antarprovinsi
BNNP Kaltim memusnahkan total 3.143,19 gram atau sekitar 3,1 kilogram sabu, dalam pemusnahan barang bukti tiga Laporan Kejadian (LKN) terpisah.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, di halaman kantor BNNP Kaltim.
Menurut Tejo Yuantoro, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan tiga kasus berbeda di wilayah Kaltim, yaitu di Wilayah Balikpapan Barat dan di Jalan Poros Samarinda- Bontang dengan melibatkan jaringan peredaran narkotika dari Malaysia dan Kalimantan Barat.
"Pada hari ini kita adalah pemusnahan barang bukti 3 LKN. Bentuknya sabu," ujarnya.
Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap 7,1 Kg Sabu, Ternyata Dikendalikan dari Lapas Parepare Sulsel
Rincian barang bukti dan kasus yang diungkap adalah sebagai berikut:
1. LKN 16: Sabu seberat 142 gram. Kasus ini diungkap di Kota Balikpapan dengan satu tersangka diamankan berinisial ISW. Asal barang diketahui dari Kalimantan Utara (Kaltara) yang terhubung langsung dari Malaysia.
2. LKN 17: Sabu seberat 2.021,96 gram (sekitar 2 kilogram). Pengungkapan dilakukan di Samarinda dengan dua tersangka(AS dan FP) diketahui asal barang haram milik tersangka itu dari Kalimantan Barat.
3. LKN 18: Sabu seberat 981,23 gram (hampir 1 kilogram). Kasus ini juga diungkap di Samarinda dengan dua tersangka berinisial SP dan GR, keduanya mendapatkan barang bukti itu dari Kalimantan Barat.
Total ada lima tersangka yang diamankan dari ketiga kasus tersebut. Semuanya saat ini masih berstatus sebagai kurir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251118_PEMUSNAHAN-SABU-di-Samarinda.jpg)