Pemusnahan 3 Kg Sabu
3,1 Kg Sabu dari Jaringan Internasional dan Antarprovinsi Dimusnahkan, BNNP Kaltim: Ada 5 Tersangka
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kg dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur pada Selasa (18/11/2025).
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
Selain sabu, BNNP Kaltim juga menyita dua unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti tambahan, yaitu satu unit mobil Honda HRV warna putih milik tersangka ISW dan satu unit Honda HRV warna hitam yang digunakan tersangka AS dan FP saat mengantar sabu.
Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Manggar, Polresta Balikpapan Sita 7 Paket Seberat 11,21 Gram
Kedua kendaraan tersebut merupakan milik para pelaku, bahkan unit yang berwarna hitam masih dalam status kredit.
"Barang bukti sabu sudah kita musnahkan, tinggal barang bukti kendaraan. Kendaraan ini akan kita serahkan ke kejaksaan," tuturnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Narkoba tahun 2009, yang mengatur tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 7,1 Kg Sabu
Pada November 2025, Polresta Samarinda juga berhasil menggagalkan peredaran 7,1 kg sabu.
Empat orang kurir narkoba jenis sabu sebanyak 7,1 kg yang hendak diedar di Parepare, Sulawesi Selatan ditangkap di Samarinda.
Empat orang itu yang masing-masing berinisial AL (29), EN (41), AR (29), RL (44) merupakan jaringan Narkoba lintas provinsi yang dikendalikan (H dan A) narapidana di Lapas Parepare.
Aksi dari para empat tersangka itu, rencananya akan dibawa ke Makassar melalui Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Namun karena berhasil digagalkan petugas Satreskrim Polresta Samarinda mereka pun batal ke Parepare.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa kasus ini merupakan jaringan yang berbeda dan tidak terikat dengan penangkapan 44 kilogram sabu yang ditangkap Polresta Parepare beberapa bulan yang lalu.
"Tidak ada kaitannya. Ini jaringan yang berbeda," tegas Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers Selasa, (11/11/2025).
Ditambah Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya mengatakan modus operandi mereka adalah membawa barang haram itu melalui jalur pelabuhan Semayang Balikpapan.
"Jadi, keempat kurir ini dan DPO E akan membawa barang ini rencananya akan diantar ke Makassar dengan cara lewat Pelabuhan Balikpapan dengan cara menyeberang. Itu rencana awalnya," jelasnya
Ia juga bilang dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru sekali ini terlibat dalam pengiriman barang terlarang tersebut.
Selain itu pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari dua pengendali utama berinisial H dan A, yang saat ini berada di dalam lapas di Parepare.
Baca juga: Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu Lintas Daerah, 4 Pengedar Ditangkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251118_PEMUSNAHAN-SABU-di-Samarinda.jpg)