Pemusnahan 3 Kg Sabu
3,1 Kg Sabu dari Jaringan Internasional dan Antarprovinsi Dimusnahkan, BNNP Kaltim: Ada 5 Tersangka
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kg dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur pada Selasa (18/11/2025).
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Rita Noor Shobah
"Ini masih pendalaman keterangan saudara H dan A dari lapas. Investigasi saintifik, barang bukti handphone yang digunakan oleh pelaku dari dua orang lapas," Katanya.
Terkait dengan peran para tersangka, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan pelaku masing-masing memiliki peran yang mana tersangka E (DPO) dan AR disebut sebagai kurir utama, kemudian tersangka AL berperan sebagai pengawas yang diutus langsung oleh H dan A yang berada didalam Lapas Parepare.
Sedangkan N dan E, tersangka yang bertugas membantu pemecahan barang (repacking) dan menyediakan tempat tinggal atau akomodasi utama di Samarinda.
Mengenai upah, para kurir mengaku belum menerima bayaran penuh atau down payment (DP), namun telah dijanjikan uang tiket, akomodasi, dan makan.
Polresta Samarinda terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap DPO E dan membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
"Mereka belum ada deal tentang upah. Belum ada DP, mungkin hanya sebatas uang tiket akomodasi makan," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251118_PEMUSNAHAN-SABU-di-Samarinda.jpg)