Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara

6 Anak Tewas di Kubangan, Dosen Uniba: Bisa Jerat Pidana karena Kelalaian Proyek Grand City

Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto mengkritik tragedi tewasnya enam anak di kolam galian proyek Grand City Balikpapan

HO/RIANTO
INDIKASI KELALAIAN - Dosen Fakultas Hukum Uniba, Rinto, Rabu (19/11/2025). Ia menegaskan bahwa kelalaian pada proyek Grand City merupakan kegagalan sistemik yang membuka potensi pertanggungjawaban pidana bagi pengembang, termasuk Sinarmas Land. Ia menilai standar keselamatan publik diabaikan sehingga pasal kelalaian dalam KUHP dan sanksi korporasi dapat diterapkan. (HO/RINTO) 

Dari sisi perdata, Rinto mengingatkan bahwa keluarga korban memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi.

Pasal 1365 dan 1370 KUHPerdata, kata dia, memberikan ruang bagi keluarga menuntut kompensasi materiil dan immateriil atas kehilangan anak-anak mereka.

"Ganti rugi bukan hanya materiil, tetapi juga immateriil atas penderitaan keluarga," jelasnya.

Ia menilai seluruh rangkaian peristiwa sebagai bukti bahwa manajemen risiko proyek perumahan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kawasan hunian modern seperti Grand City tidak boleh abai terhadap standar keselamatan dasar. Galian besar tanpa pagar adalah kelalaian fatal yang tidak bisa dibenarkan," kata Rinto.

Karena itu, ia mendesak pemerintah kota dan aparat kepolisian untuk mengambil langkah jelas dan terukur.

Baca juga: Sejarah Terbentuknya Kubangan Maut Dekat Grand City Balikpapan Terungkap, Pengembang Buat Jalan Baru

Rinto meminta agar developer ditindak tegas, seluruh proyek hunian diaudit ulang aspek keselamatannya, dan sistem pengawasan diperbaiki agar tragedi serupa tak terulang.

"Hukum harus hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat. Apalagi korban adalah anak-anak," tuturnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved