Bocah Tenggelam di Balikpapan Utara

DPRD Desak Pengembang Minta Maaf atas Tragedi 6 Anak Tewas Tenggelam di Kubangan KM 8

Komisi III Balikpapan murka di RDP terkait kasus 6 anak tewas. Pengembang Grand City disorot, diminta minta maaf dan tunjukkan tanggung jawab moral

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
DESAK MINTA MAAF - Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menelusuri fakta tragedi yang menewaskan enam anak di kubangan Km 8, Balikpapan Utara, Selasa (18/11/2025). RDP menghadirkan OPD terkait, jajaran RT, dan pengembang Sinarmas Land untuk membahas tanggung jawab serta langkah perlindungan bagi keluarga korban. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPRD Balikpapan menggelar RDP mengenai tragedi kubangan maut 6 korban tewas.
  • Anggota Komisi III, Wahyullah Bandung, menuntut pengembang segera meminta maaf kepada keluarga korban.
  • DPRD menyoroti dugaan kelalaian pengembang karena tidak mematuhi asas keamanan dan keselamatan proyek.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (18/11/2025) untuk menelusuri fakta seputar tragedi yang menewaskan enam anak di sebuah kubangan di Kilometer 8 Jalan PDAM, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

RDP tersebut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti DLH, Disperkim, DPU, jajaran RT setempat, serta manajemen Sinarmas Land selaku pengembang kawasan Grand City Balikpapan.

Kehadiran pengembang diperlukan karena lokasi kejadian sempat ramai disebut sebagai bagian dari kawasan pengembangan Grand City.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menegaskan bahwa kewajiban anggota DPRD adalah menyikapi persoalan hukum maupun sosial yang berdampak pada masyarakat.

Dalam RDP tersebut, Komisi III menyoroti tidak adanya pernyataan maaf dari pihak pengembang kepada keluarga korban.

Baca juga: Usai Insiden 6 Anak Tenggelam, Sinarmas Land Diminta Lakukan Pemagaran Lokasi Kubangan dalam 2 Hari

"Hari ini tidak ada pernyataan minta maaf. Yang ada adalah pernyataan bahwa itu bukan lahan mereka. Saya menuntut mereka untuk meminta maaf dulu. Ini adalah duka," kata Wahyullah.

Menurutnya, tragedi yang merenggut enam nyawa anak ini merupakan duka mendalam yang harus dihormati dengan sikap terbuka dan bertanggung jawab.

Wahyullah menjelaskan bahwa urusan teknis penyelidikan merupakan ranah aparat kepolisian dan dinas terkait.

Namun ia menegaskan bahwa DPRD sebagai lembaga legislatif tetap berkewajiban menyampaikan apa yang menjadi hak masyarakat.

Dalam rapat itu, Komisi III DPRD Balikpapan juga menyinggung adanya indikasi ketidaksesuaian pengembang terhadap ketentuan undang-undang terkait proses pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca-konstruksi.

Baca juga: 6 Anak Tewas Tenggelam di Kubangan KM 8, Camat Balikpapan Utara: Status Lahan Masih Diselidiki

"Semua tiga bagian itu harus mematuhi asas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. Itu bukan asumsi, tapi undang-undang yang mengatakan itu," tegas Wahyullah.

Ia menilai seluruh tahapan pembangunan seharusnya mematuhi asas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.

"Unsur kelalaian tidak dapat diabaikan mengingat jumlah korban jiwa yang cukup besar," kata dia.

Ia menegaskan bahwa kehilangan satu jiwa saja adalah masalah besar, apalagi enam jiwa sekaligus, sehingga aspek keselamatan mestinya menjadi prioritas utama.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved