Kasus Pembunuhan di Muara Kate

Update Kasus Muara Kate, Misran Toni Kembali Ditahan, Polres Paser: Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Muara Kate, Misran Toni kembali ditahan, Polres Paser sebut perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
HO/Polres Paser
KASUS MUARA KATE - Polres Paser saat menyerahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (19/11/2025). Polres Paser pastikan tidak ada penahanan terhadap advokat. Misran Toni kembali ditahan, Polres Paser sebut perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Paser. (HO/Polres Paser) 

"Pada saat Fathurrahman membawa pulang Misran Toni ke rumahnya, Polres Paser menangkap rekan kami secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas," kesalnya. 

Sebab itu, pihaknya mendesak Kapolri untuk memberi perintah terhadap Kapolres Paser agar segera membebaskan Fathurrahman. 

Keluarga Misran Toni Kecewa

Andre, anak dari Misrantoni menyayangkan atas tindakan dari pihak kepolisian yang kembali melakukan penahanan terhadap ayahnya.

"Kalau memang masih dilakukan penahanan, harusnya kami tidak dibiarkan membawa bapak saya keluar dari Polres Paser kalau ujung-ujungnya dicegat juga," terang Andre, Rabu (19/11/2025).

Pihak keluarga tidak mempermasalahkan terkait pelimpahan dari kasus tersebut, dan hanya berharap Misrantoni diberi kesempatan berkumpul bersama keluarganya.

"Kami tidak mempermasalahkan kalau dilimpahkan ke Kejaksaan, cuman harapan kami Pak Imis ini bisa kumpul dulu dengan pihak keluarga.

Toh, selama ini kami kooperatif dan bisa kami pastikan Misran Toni tidak lari dari proses hukum yang berjalan," ungkap Joshua, salah satu pihak keluarga.

Polres Paser: Kasus Muara Kate Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Paser, IPTU Iwan Surhariyanto, menepis tudingan adanya penahanan terhadap advokat PBH Peradi Balikpapan, M Fathurrahman. 

"Tidak ada penahanan terhadap advokat, pihak kepolisian hanya menahan tersangka," ungkap Iwan.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang, menyampaikan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, telah memasuki tahap P21 (berkas perkara lengkap) dan kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan, maka proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," kata Elnath.

Polda Kaltim: Jaksa Siap Lakukan Penuntutan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membantah Misran Toni masih dalam penahanan Polres Paser

Kata dia, Polres Paser telah menyerahkan tersangka Misran Toni ke Kejaksaan Negeri Paser pada Selasa (19/11/2025) pagi. 

Menurutnya, demikian menandai berakhirnya tahap penyidikan kasus Muara Kate yang menimpa aktivis lingkungan tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved